Jakarta–Ariel ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Mabes Polri sejak Selasa (22/6/2010) malam terkait kasus video porno. Eks vokalis Peterpan itu ditengarai secara sadar merekam video tersebut dan akan bocor suatu saat.
“Ariel tetap kena pasal ITE dengan menyimpan (video porno), itu berarti ia sadar suatu saat akan bocor,” ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi sejumlah wartawan, Rabu (23/6/2010).
Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar
Ito berpendapat, lelaki yang bernama Nazril Irham itu sengaja membuat video porno tersebut secara sadar tanpa pengaruh obat-obatan. Ia pun menganggap perbuatan suami-istri yang dilakukan di luar pernikahan patut dihukum.
Soal ada pihak yang menganggap kalau UU Pornografi yang dibuat tahun 2008 tidak tepat untuk menjerat Ariel karena video porno itu dibuat sebelum UU Pornografi disahkan, Ito pun enggan berkomentar banyak. Ia mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Ada yang bilang video itu beberapa tahun yang lalu, tapi itu kan masih diperiksa,” tambah Ito.
dtc/isw