SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri mengungkap alasan lain mengapa Ariel kini ditetapkan jadi tersangka dan mendekam di penjara. Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, Ariel dihukum karena dia berzina atau melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan.

“Kalau perbuatan suami istri yang dilakukan di luar pernikahan, diketahui orang, masa itu tidak dihukum,” kata Ito saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (23/6).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Ito pun menegaskan siapapun yang melakukan perzinahan dan ketahuan, harus dihukum, bukan hanya Ariel. “Kalau nggak ketahuan ya nggak jadi perbuatan (melanggar hukum). Karena (video) keluar, jadi melanggar perbuatan hukum,” jelasnya.

Mabes Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka pada Selasa (22/6) lalu. Eks vokalis Peterpan itu pun menyerahkan diri ke polisi pada pukul 03.00 WIB dan resmi menjadi tahanan Mabes Polri. Ariel dituduh melanggar UU Pornografi pasal 4 ayat 1, UU ITE dan pasal 286 KUHP.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya