SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Kepala Divisi Hukum Bank Century Cabang Senayan, Arga Tirta Kencana menjalani sidang terakhir. Arga tetap bersikukuh dengan nota pembelaannya (pledoi). Dalam nota duplik, dia menilai semua yang dia lakukan atas perintah atasan.

“Saya hanya menandatangani surat kuasa atas perintah atasan. Kalau tidak saya akan di keluarkan atau disuruh mengundurkan diri,” kata Arga usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, (3/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini dipertegas kuasa hukum Arga, Humprey Djemat. Menurutnya, Arga bukanlah komplotan Robert Tantular. Saat itu, dalam pengucuran dana, ada perintah dan tekanan dalam berberbagai bentuk. Di Bank Century akan dikeluarkan kalau tidak menjelankan perintah. “Prosesnya itu dalam waktu yang singkat dan itu pun dari berbagai tekanan,” kata Humprey.

“Jadi tekanan sudah menyeluruh ke semuanya,” imbuh Humprey.

Sebelumnya, JPU menepis dalih perintah “komando” sebagai tameng menghindar dari delik perbankan serta ancaman yang dilancarkan atasanya Linda-Arga. Sidang Linda yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nirwana akan dilanjutkan 3 minggu lagi guna mendengarkan putusan.

“Tidak ada itu (perintah komando). Semua dari bawah. Paksaan apa? Dia itu meloloskan kredit hingga 10 kali. Kalau katanya dipaksa, kok bisa berkali-kali. Dalam rentang tersebut, Arga punya waktu berpikir, apakah menerima atau menolak kredit. Kalau ada perintah yang bertentangan dengan UU maka tidak ada kewajiban memenuh perintah tersebut. Sekarang pilih mana, dipecat apa masuk penjara?,” kata jaksa Teguh.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya