SOLOPOS.COM - Tim Pandawa Polres Sukoharjo menggerebek praktik perjudian di wilayah Ngreco, Weru, Sukoharjo, Sabtu (15/2/2020) malam. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Tim Pandawa Polres Sukoharjo menggerebek arena perjudian di Dukuh Candi RT 001 /RW 010 Desa Ngreco, Kecamatan Weru, Sukoharjo, Sabtu (15/2/2020) malam.

Saat polisi berdatangan, para pejudi berlarian bahkan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan aparat. Ketua Tim (Katim) Pandawa Polres Sukoharjo, Iptu Liyan Prasetyo, mengatakan penggerebekan tempat judi dilakukan aparat kepolisian di salah satu rumah warga berinisial PP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan maraknya praktik perjudian di lokasi tersebut. "Kemudian tim Pandawa melakukan penggerebekan," katanya, Minggu (16/2/2020).

Datang Telat, Gibran Cipika-Cipiki dengan Rudy & Purnomo di Stadion Manahan

Dalam penggerebekan ini, tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa lotre, rokok, bekas lotre, kartu remi dan satu buku catatan. Sementara para pelaku lari tunggang-langgang, dua pejudi mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor saat aparat tiba di lokasi.

Tim Pandawa kemudian bergegas mengejar dan mengadang mereka untuk diamankan dan dimintai keterangan di tempat kejadian perkara (TKP).

Cegah Longsor Hulu WGM Wonogiri, Jokowi Tanam Vertiver

“Tiga orang dimintai keterangan, termasuk pemilik rumah. Dari hasil pemeriksaan, PP mengaku menjual lotre atas titipan dari temannya di Yogyakarta," katanya.

Sementara P dan MR yang merupakan warga sekitar mengakui telah membeli lotre tersebut. Ketiganya berjanji tidak mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan.

Tak Cuma Ada Air Terbakar, Krendowahono Juga Punya Situs Berbau Mistis

Apabila di kemudian hari mengulangi hal yang sama, maka mereka bersedia dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami berharap sinergi antara Polri dan masyarakat ini dapat dijaga, ditingkatkan, dan dicontoh di wilayah lain. Apabila melihat, mendapati, maupun menemukan tindak kejahatan atau perbuatan yang meresahkan, segera laporkan ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya