SOLOPOS.COM - Petugas Dishub Kota Solo memasang spanduk berisi informasi uji coba parkir di kawasan city walk, Jl. Slamet Riyadi, Solo, Senin (6/1/2019). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Lokasi parkir sisi selatan Jl. Slamet Riyadi Solo atau kawasan city walk hingga kini belum dilengkapi rambu-rambu papan petunjuk parkir maupun markah pembatas antara kantong parkir dan pedestrian.

Hal itu membuat para juru parkir (jukir) turut menyosialisasikan pada warga yang belum mengetahui bahwa di sela-sela pohon city walk Slamet Riyadi diperbolehkan sebagai lokasi parkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Klaten Galuh United Terancam Batal Ikut Liga 3 2020

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Asosisasi Parkir Solo (Asparta), Ngadiyo, mengatakan hingga saat ini banyak warga Kota Solo yang belum mengetahui penerapan parkir di sisi Jl. Slamet Riyadi.

“Memang tidak sosialisasi langsung, hanya saja para petugas lapangan harus mengarahkan agar parkir di sela-sela pohon bukan di city walk. Kalau sudah ada rambu-rambu warga kan berani dan sudah menganggap sah penerapan aturan baru itu,” ujarnya kepada , Selasa (25/2/2020).

Diabetes Dituding Membebani BPJS Kesehatan, Benarkah Minuman Ringan Picu Penyakit Gula?

Menurutnya, kurangnya rambu-rambu itu juga menjadi penyebab belum optimalnya parkir city walk selain beberapa segmen city walk yang tidak ada pertokoan. Ia menjelaskan saat ini potensi parkir tinggi berada di beberapa segmen dari Ngapeman-Gladak.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Ari Wibowo, mengatakan saat ini pemasangan rambu-rambu dan pemarkahan sedang dalam tahap persiapan lelang. Menurutnya, pada tahun ini pemasangan rambu-rambu dan pemarkahan sudah dapat dilakukan.

Asyik! Kereta Uap Jaladara Akan Beroperasi Sampai Wonogiri

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Nagara, mengatakan surat edaran terkait hasil evaluasi parkir city walk sedang dikerjakan.

Dalam surat edaran itu mengubah sistem parkir kendaraan roda empat yang sebelumnya hanya di kawasan Ngapeman-Gladak kini berlaku di Gendengan-Gladak mulai pukul 14.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Menurutnya, kendaraan yang terparkir di jalur pedestrian tetap akan ditindak berupa sanksi penggembokan. Ia menjelaskan batas antara kantong parkir dan jalur pedestrian adalah paving kuning sisi utara city walk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya