SOLOPOS.COM - Artis Nia Ramadhani. (Instagram/@ramadhaniabakrie)

Solopos.com, SOLO-Kabar artis datang dari Nia Ramadhani yang sudah bebas lantaran sudah selesai menjalani masa rehabilitasi di Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat pada Maret 2022. Hal yang sama juga terjadi pada suaminya, Ardi Bakrie.

Kabar ini dibagikan pengacara pasangan suami istri tersebut,  Waode Nur Zaenab, Kamis (21/4/2022) kemarin.  “Bahwa perkara atas Bu Nia, Pak Ardi dan Pak Ivan di tingkat banding itu sudah putus di tanggal 29 maret 2022. Dan sesungguhnya pemberitahuan keputusannya sudah disampaikan kepada kami,” paparnya seperti dikutip dari kanal Youtube Seleb Oncam News pada Jumat (22/4/2022).

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Hasil keputusannya adalah mereka bertiga diputus untuk menjalani rehabilitasi selama 8 bulan di Fan Campus, sehingga Ardi dan Nia Ramadhani dinyatakan bebas. “Karena keputusannya diterima diterima 29 Maret 2022 maka mereka sudah lewat dari 8 bulan dong dari menjalani rehabilitasi. Keputusannya 8 bulan dan 8 bulan itu sampai 10 maret ya, sementara keputusannya 29 Maret 2022 jadi sudah selesai,” paparnya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Dikabarkan Gugat Cerai Ardi Bakrie

Setelah bebas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah pulang, berkumpul bersama keluarga dan sudah berada di suatu tempat menjalani ibadah puasa bersama keluarga. Kendati demikian Waode tidak mau bicara banyak karena hal itu merupakan ranah private pasangan tersebut.

Waode mengapresiasi vonisnya adalah menjalani rehabilitasi  sesuai dengan kaidah UU Narkoba
bahwa sesungguhnya pengguna itu wajib menjalani rehabilitasi. Pengguna itu adalah korban yang harus direhabilitasi. “Kewajiban negara untuk mengobati. Programnya itu bulan Maret 2022 jadi sudah selesai semua.

Mengingat sebelumnya dalam putusan, pasangan itu divonis satu tahun penjara.  Sesuai putusan Mahkamah Agung, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyelesaikan rehabilitasi pada 29 Maret 2022. Namun, jika dirunut dari masa rehabilitasi, keduanya  selesai pada 10 Maret 2022.  “Sudah selesai, programnya itu sampai di Maret kemarin, jadi sudah selesai,” tegas Waode.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Menurut Waode keduanya dalam keadaan sehat. “Kondisi beliau sehat. Saya kebetulan saat itu berada di luar kota, jadi enggak tahu prosesnya [saat Nia dan Ardi bebas], ”  tegas Waode.

Sebelumnya pada Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara selama satu tahun kepada artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto atas kasus narkoba.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya