SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Archandra kembali dikukuhkan sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan selamat atas pengukuhan kembali status kewarganegaraan Archandra Tahar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Ya selamat. Memang dasarnya dia orang Indonesia,” ujar Wapres di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Namun Wapres enggan menanggapi isu pengangkatan kembali Archandra sebagai Menteri ESDM setelah status kewarganegaraannya dikembalikan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Nanti presiden yang jawab, bukan saya,” tegas Wapres Kalla seraya menambahkan kemungkinan itu bisa saja terjadi karena penunjukan menteri adalah hak prerogatif presiden.

Pemerintah telah mengukuhkan kembali status WNI Arcandra Tahar sejak awal September 2016. Sebelumnya dia diketahui memiliki dwi kewarganegaraan dan memegang paspor Amerika Serikat. Meski status WNI Arcandra tidak pernah dicabut pemerintah, namun secara hukum materiil dia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Hal itu berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan yang menyebutkan status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.

Baca Juga : Isu Arcandra Jadi Menteri ESDM Kian Santer

Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus karena masalah kewarganegaraan dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan PDI Perjuangan tidak keberatan jika Archandra Thahar ditunjuk kembali menjadi Menteri ESDM setelah status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI) disahkan.

“Pengembalian atau pemberian status kewarganegaraan menjadi WNI itu adalah kewenangan Presiden. Kalau kepentingannya untuk bangsa dan negara silakan saja, tapi kita harapkan ada kesetaraan di depan hukum,” kata Trimedya Panjaitan.

Menurut Trimedya, berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM, pada repat kerja dengan Komisi III, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengembalikan status kewarganegaraan Archandra Tahar menjadi WNI, pada akhir Agustus lalu.

Pengembalian status kewarganegaraan Archandra Tahar sebagai WNI, dinilai Trimedya, mendapat keistimewaan dan berjalan cepat, karena Archandra dibutuhkan oleh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya