SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Klaten (Solopos.com)–Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (Arakk) menyoroti masih adanya praktik pungutan liar menjelang kelulusan di Kabupeten Klaten. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menilai, keberadaan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) tentang larangan pungutan hanya sebatas gertakan saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Arakk, Abdul Muslih kepada Espos, Rabu (8/6/2011), mempertanyakan realisasi dari turunnya SE tentang larangan pungutan itu kepada Pemkab Klaten. Menurutnya, masih adanya praktik pungutan menjelang kelulusan menunjukkan bahwa keberadaan SE itu tidak digubris.

Ekspedisi Mudik 2024

”SE itu sudah diberikan kepada semua sekolah. Kalau masih ada pungutan, lalu kegunaan SE itu untuk apa? Kalau SE itu tidak digubris, mestinya ada tindakan tegas dari Pemkab Klaten,” urai Muslih.

Sementara itu, Bupati Klaten, Sunarna saat dihubungi melalui telepon menegaskan alasan apapun tidak dibenarkan dalam melakukan pungutan kepada siswa menjelang kelulusan. Atas dasar itu, pihaknya mengaku sudah menerjunkan tim khusus dari Inspektorat Pemkab Klaten untuk menelusuri adanya pungutan di SMAN 1 Cawas.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya