Solopos.com, SOLO — Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) saat ini masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Padahal, sebelumnya calon beleid tersebut ditargetkan rampung akhir 2021. Pembahasan RUU terebut menjadi kontroversi lantaran tak hanya melarang produksi dan penjualan, tapi juga konsumsi minol.
Mengutip laman Parlementaria dpr.go.id, Rabu (9/3/2022), Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Badan Legislasi DPR RI, Bukhori Yusuf menegaskan adanya ketentuan pengecualian penggunaan alkohol untuk dunia medis, upacara keagamaan, dan adat-istiadat, khususnya upacara keagamaan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.