Jakarta –– Kompol Arafat tidak menerima putusan hakim komisi kode etik soal pemecatan dirinya. Ia mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
“Arafat ajukan keberatan atas rekomendasi PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) Komisi sidang Kode Etik dan Profesi,” ujar pendamping (pembela) dalam sidang Kode Etik dan Profesi Kombes Ihza Fadri kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (19/5).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Proses pengajuan keberatan, kata Ihza, saat ini sedang diproses Divisi Pembinaan dan Hukum Polri. Surat itu nantinya akan diserahkan ke atasan yang menghukum (Angkum) Kompol Arafat.
“Nanti diputuskan atasan angkum, dipecat atau tidaknya, dengan melihat rekomendasi komisi, angkum serta keberatannya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kompol Arafat divonis terbukti melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk dipecat oleh hakim komisi kode etik. Kompol Arafat terbukti menerima suap dan lalai menjalankan tugasnya sebagai penyidik saat menyidik kasus Gayus Tambunan.
Kompol Arafat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan markus pajak Rp 28 milliar bersama dengan AKP Sri Soemartini.
dtc/tya