SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeras suara masjid. (Blorakabgoid)

Solopos.com, MEKAH -- Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Penggunaan toa masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja.

Seperti dilansir Gulf News, Selasa (25/5/2021) aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Urusan Islam Saudi, Abdul Latif Al Sheikh. Surat edaran tersebut disampaikan ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Baca juga: 3 Ulama Indonesia Ini Pernah Jadi Imam Masjidil Haram, Salah satunya Guru Pendiri Muhammadiyah dan NU

Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran yang terbit pada Minggu (23/5) itu. Surat edaran yang membatasi penggunaan pengeras suara masjid.

Azan adalah azan pertama. Sedangkan iqomah adalah azan kedua yang menunjukkan imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah ka'bah dan salat akan segera dimulai.

Surat edaran pembatasan pengeras suara masjid tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW). "Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."

Baca juga: Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB, Ini Profil Letjen Ganip Warsito

Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior. Seperti Syeikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan. Mereka berfatwa bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqomah.

Menteri memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) itu.

Dikutip dari Saudi Gazette dan dilansir Detik.com, pada Selasa (25/4), perintah itu terbit setelah kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal masjid juga digunakan selama pelaksanaan ibadah salat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya