SOLOPOS.COM - Sejumlah warga negara Indonesia di pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maladewa, Jumat (1/5/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Arab Saudi akan menghapus beberapa batasan terhadap pekerja asing sebagai bagian dari upaya untuk menarik sumber daya manusia berbakat dari luar negeri dan meningkatkan mobilitas tenaga kerja. Salah satu yang dikabarkan akan dihapuskan adalah sistem kafala.

Sistem kafalah adalah sistem dimana majikan akan menjadikan pekerja mereka sebagai bagain dari properti mereka dengan privasinya tidak boleh diganggu gugat. Sistem kafalah ini kerap dianggap sebagai salah satu hambatan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Sattam Alharbi mengatakan  para pekerja asing tidak lagi memerlukan izin pemberi kerja untuk mengganti pekerjaan, melakukan perjalanan ke luar negeri, atau meninggalkan Arab Saudi secara permanen.

Ekspedisi Mudik 2024

Gli, Kucing Kesayangan Hagia Sophia Turki Sakit, Doa Terpanjat baginya

Dilansir Bloomberg yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (4/11/2020), laporan pelarian yang biasanya diajukan oleh pemberi kerja saat karyawannya tidak muncul saat bekerja akan dihapus dan digantikan dengan prosedur untuk mengakhiri kontrak mereka.

Regulasi ini mulai berlaku pada 14 Maret 2020 dan berlaku bagi semua pekerja asing di semua sektor swasta. Perubahan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pasar tenaga kerja Arab Saudi dan nasib 10,5 juta pekerja asing yang merupakan sepertiga dari populasi negara ini.

Bertahan Beberapa Dekade

Sistem kafala atau sponsor yang digunakan oleh negara-negara Arab selama beberapa dekade mendapatkan kritikan dari sejumlah organisasi hak asasi manusia karena melegalkan perbudakan.

Mobil Sedan Tabrakkan Diri ke Masjidil Haram, Bagaimana Kejelasannya?

Sejumlah ekonom juga berargumen sistem yang berlaku saat ini memungkinkan pemberi kerja merekrut tenaga kerja lebih murah dengan perlindungan yang minim.

“Perubahan ini bukanlah perubahan yang kecil, ini sangat besar. Kami ingin menciptakan iklim yang inklusif bagi warga Arab Saudi, memperbaiki kondisi kerja, dan membuat pasar tenaga kerja lebih dinamis dan produktif,” katanya.

Berdasarkan sistem kafala yang berlaku saat ini, pekerja asing terikat dengan pemberi kerja karena mereka membutuhkan izin pemberi kerja untuk pindah kerja, meninggalkan negara, hingga pulang ke negara asalnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya