SOLOPOS.COM - Menag Yaqut Cholil Qoumas mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Rapat itu membahas perkembangan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021. (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah telah memastikan membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia 2021 pada Kamis (3/6/2021) atau 46 hari menjelang Idul Adha 1442 H. Keputusan ini dinilai terburu-buru oleh sebagian pihak.

Salah satunya oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Ia menyesalkan langkah pemerintah yang dinilai terlalu dini memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji. Padahal, belum ada upaya lebih dari pemerintah untuk membujuk Pemerintah Arab Saudi agar membuka pintu untuk jemaah calon haji asal Indonesia. Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi sendiri pun belum mengeluarkan pernyataan menolak jemaah dari Indonesia.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

"Saya menyayangkan pengumuman yang terkesan tergesa-gesa, karena Saudi belum umumkan ketentuan penyelenggaraan, namun sudah pasti kuota besarnya yaitu 100.000. Sebenarnya tidak masalah jika yang terpaksa harus diberangkatkan hanya sepersekian persen dari total calon jemaah calon haji kita," kata Bukhori kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Arab Saudi Sejatinya Buka Pintu Untuk Jemaah Haji Internasional Tahun Ini, Tapi...

Ekspedisi Mudik 2024

Bukhori menilai pemerintah tidak mengupayakan secara serius terkait keberangkatan jemaah calon haji Indonesia. Menurutnya, bisa saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomunikasi langsung atau melobi Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz Al Saud.

"Dengan menyesal harus kami katakan, sejauh ini kami belum melihat adanya usaha serius dari pemerintah dalam rangka penuhi hak umat Islam untuk berhaji. Padahal bisa saja Presiden menelepon langsung, bahkan menghadap langsung ke Raja Salman. Lantas sejauh ini apa saja yang sudah ia lakukan, di mana keberpihakan pemerintah bagi umat Islam?" ujarnya.

Vaksin Sinovac Sudah Tidak Masalah

Apalagi menurut Bukhori, permasalahan vaksin Sinovac yang disebut tidak bisa sebelumnya sudah menemukan titik terang. Kini WHO telah memberikan lisensi terhadap vaksin Sinovac.

Baca Juga: Segini Jumlah Jemaah Calon Haji Jateng yang Sudah Bayar Lunas & Disuntik Vaksin Tapi Batal Berangkat

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mensyaratkan jemaah yang telah disuntik vaksin sesuai standar WHO yang akan diberi izin mengikuti ibadah haji. Sedangkan Sinovac saat itu belum berstandar WHO.

"Dengan masalah yang telah terpecahkan ini, sedianya pemerintah Indonesia bisa sedikit lebih menahan diri untuk tidak mengumumkan pembatalan haji secara prematur sebelum batas waktu terakhir. Sampai pengumuman ini disampaikan, sejujurnya kami masih belum puas atas sejumlah upaya pemerintah dalam melobi Arab Saudi," imbuhnya.

Ketua DPP PKS ini meyakini peluang untuk tetap memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia masih terbuka walau terbatas. Dia mengatakan keputusan pembatalan ini akan kembali menambah panjang daftar antrean jemaah calon haji Indonesia

"Katakan misalnya pemerintah Indonesia hanya bisa berangkatkan sekitar 3.300 calon jemaah haji saja untuk tahun ini, maka hal ini tidak akan membutuhkan persiapan waktu yang panjang. Bahkan, dua sampai tiga kali penerbangan saja sebenarnya sudah beres. Jika case-nya demikian, pemerintah sesungguhnya tidak dibebankan oleh persiapan yang panjang sehingga tidak ada alasan untuk tergesa-gesa," jelasnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Dukung Peniadaan Ibadah Haji 2021

Diplomasi Haji

Bukhori meminta pemerintah untuk secara transparan menjelaskan sejauh apa upaya diplomasi haji yang telah dilakukan. Menurutnya, hal ini penting dilakukan pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban publik.

"Publik perlu tahu sejauh apa peran Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Duta Besar RI untuk Arab Saudi supaya masyarakat bisa maklum dan tidak terlalu kecewa. Pasalnya, sudah dua kali musim haji nasib calon jemaah haji kita terkatung-katung. Sebab itu pemerintah harus bertanggung jawab atas keputusannya," tuturnya.

Sebelumnya, keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu pertimbangan pemerintah tidak memberangkatkan haji adalah Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya