Solopos.com, SOLO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyalurkan Rp11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit. Khusus untuk kantor cabang Solo, BPJS Kesehatan Solo menyalurkan Rp410 miliar sepanjang April 2019.
Kepala BPJS Kesehatan Solo, Bimantoro R., mengatakan pembayaran itu untuk 447 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 46 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah kerja Kantor BPJS Cabang Solo. Dana itu berupa dana kapitasi dan tagihan klaim. “Total pembayaran Rp410.539.720.125 sepanjang April 2019,” kata dia kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/4/2019).
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Dia menjelaskan tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap maka pembayaran klaim akan diproses lebih dulu.
Penuntasan pembayaran fasilitas kesehatan tersebut didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Untuk itu ada kemungkinan pembayaran nonkapitasi tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal itu merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan BPJS Kesehatan setiap bulan.
Dia berharap dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo, pengelola fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajiban mereka sesuai regulasi. Bimantoro meminta pihak rumah sakit bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dia juga memastikan tidak ada upaya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan program JKN-KIS.