SOLOPOS.COM - Sejumlah pegawai nonaktif KPK bersama pegiat anti korupsi menunjukkan surat yang akan dikirim kepada presiden saat mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Aksi tersebut berlangsung sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, serta meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah kalangan mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait polemik 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Perekrutan 56 pegawai KPK yang akan dipecat, Kamis (30/9/2021) besok, sebagai ASN di Polri dianggap sebagai solusi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

PKS memuji Presiden Jokowi karena mengizinkan Kapolri merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.

PKS menyebut sikap Jokowi menunjukkan jiwa kepala negara.

Langkah Penyelamatan

“Apresiasi Kapolri. Langkah terakhir menyelamatkan para pejuang pemberantasan korupsi. Selamat, terus berjuang 56 pegawai KPK di institusi penegak hukum. Indonesia bebas korupsi adalah harapan kita bersama,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Izin Jokowi kepada Kapolri soal 56 pegawai KPK dinilai Mardani membuat Jenderal Sigit nyaman.

Baca Juga: Duh, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bertambah Satu Orang 

“Izin Presiden membuat Kapolri nyaman. Dan itu bagian dari sikap benar sebagai kepala negara,” ujarnya.

Selanjutnya Mardani berharap tak ada lagi tes yang menghalangi 56 pegawai KPK dapat direkrut Polri.

Pesan Jokowi

Mardani kembali mengingatkan pesan Jokowi sejak awal tak ingin ada pemecatan pegawai KPK.

“Jangan ada lagi aksi seperti ini. Presiden sejak awal tidak ingin ada pemecatan,” imbuhnya.

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan dasar Jokowi menyetujui rencana Kapolri tersebut.

Menurut Mahfud, polemik 56 pegawai KPK dapat diakhiri dengan langkah Kapolri ini.

Aturan Perekrutan

“Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” kata Mahfud di akun Twitter-nya, seperti dilihat Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Niat Kapolri Bukti Novel Baswedan dkk. Lolos TWK? 

Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam aturan tersebut Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.

“Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, ‘Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS’. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,” ujarnya.

Pujian Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mengapresiasi langkah Kapolri dan Presiden.

“Kompolnas menyambut baik hal ini, karena sekaligus sebagai upaya penyelesaian masalah. Kami mengapresiasi Kapolri dan kebijakan Bapak Presiden yang memberikan ijin kepada Kapolri merekrut 56 anggota KPK tersebut,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Poengky menilai memang Sigitlah yang benar-benar tahu kebutuhan Polri, terkhusus dalam hal pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu dia mengapresiasi langkah Sigit yang hendak merekrut 56 eks pegawai KPK.

“Terkait keputusan Kapolri untuk menerima 56 staf KPK, kami memahami bahwa Kapolrilah yg paling mengetahui kebutuhan organisasinya, sekaligus Beliau memahami kebutuhan rakyat Indonesia untuk sama-sama berjuang memberantas korupsi,” ujar Poengky.

Harapan Rakyat

“Sehingga upaya menampung 56 staf KPK yg dianggap mempunyai kemampuan pemberantasan korupsi,” sambung dia.



Menurut Poengky, inisiatif Sigit tersebut semata-mata untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap Polri, agar semakin kuat dalam pemberantasan korupsi oleh Polri.

Sebelumnya, Kapolri mengatakan dirinya telah menyurati Jokowi terkait pemenuhan kebutuhan SDM di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Dalam surat itu, Sigit meminta izin agar diperbolehkan merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK.

“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya