SOLOPOS.COM - Logo Apple (JIBI/Reuters/Dok)

Apple vs WARF dalam kasus pelanggaran hak paten dimenangi WARF. Pihak Apple diharuskan membayar denda US$234 juta atau Rp3,1 triliun.

Solopos.com, SOLO — Perusahaan teknologi asal Amerika serikat, Apple, harus membayar denda sebesar 234 juta atau Rp3,1 triliun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hak paten Fondasi Riset Alumni Wisconsin (WARF) Universitas Wisconsin-Madison, Amerika Serikat.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Sebagaimana diberitakan Reuters, Minggu (18/10/2015), hakim di pengadilan Amerika Serikat membutuhkan waktu 3,5 jam untuk memutuskan besaran denda Rp31, triliun dalam perseteruan Apple vs WARF.

Apple dituding melanggar hak cipta WARF karena menggunakan sirkuit prediktor yang ada di dalam chip untuk Iphone 6S dan Iphone Plus. Teknologi chip prediktor padahal telah dipatenkan oleh peneliti WARF, Gurindar Sohi dan timnya tahun 1988 lalu.

Dalam persidangan tersebut, Apple telah gagal mendapatkan lisensi chip yang disematkan di chipset AT, A8 dan A8X di smartphone Iphone 5S, Iphone 6, Iphone 6 Plus, Ipad Mini 4 dan Ipad Air 2 dan bisa jadi Ipad Pro yang meluncur bulan September 2015.

Selain gugatan chipset di Iphone terbaru, WARF sepertinya juga akan mengajukan guagatan untuk perangkat chipset A9 dan A9X di Ipad Pro yang meluncur bulan lalu.

Namun, Apple menolak membayar denda Rp1,3 triliun dan hanya mau membayar 7 sen dalam setiap chipset yang disematkan di smartphone atau tabletnya. Pihak Apple juga akan mengajukan banding terkait keputusan telak tersebut.

Keputusan hakim dalam pembayaran denda itu juga sebenarnya lebih kecil dari tuntutan WARF yang menginginkan Apple membayar US$400 juta atau Rp5,3 triliun.

Keputusan lain dari hakim pengadilan juga menyebutkan perangkat anyar Apple seperti Iphone 6S dan Iphone 6S Plus tak boleh dijual di luar AS. Namun, menurut hakim, denda Apple bisa lebih besar tiga kali lipat namun karena dinilai tak disengaja, maka dendanya cukup Rp1,3 triliun saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya