SOLOPOS.COM - Ilustrasi Apple Inc (wadsam.com)

Solopos.com, SAN FRANSISCO- Apple Inc dan Google Inc’s Motorola Mobility sepakat untuk menyelesaikan konflik atau mencabut gugatan mereka masing- masing atas paten dari smartphone.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama kedua perusahaan pada Jumat (16/5/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keduanya menyatakan berkomitmen untuk mencabut gugatan dan menyelesaikan tuntutan hukum yang dilayangkan kedua perusahaan tersebut seperti yang dilansir Reuters.

“Apple dan Google juga telah sepakat untuk bekerja sama dalam beberapa bidang reformasi paten,” kata kedua perusahaan dalam sebuah pernyataan.

Google dan Apple mengajukan ke pengadilan banding federal di Washington bahwa kasus mereka harus diberhentikan. Tetapi penarikan gugatan itu tidak berlaku untuk gugatan Apple ke Samsung Electronics Co Ltd.

Apple dan Goodle yang membuat ponsel menggunakan perangkat lunak Android telah mengajukan puluhan tuntutan hukum terhadap satu sama lain untuk melindungi teknologi mereka.

Sebelumnya, pendiri Apple, mendiang Steve Jobs menyebut android sebagai produk curian.

Apple telah melawan Google karena telah mengadopsi software mobile terbesar yaitu Android selama beberapa waktu yang bertujuan untuk membatasi penyebaran software gratis itu.

Tapi hal tersebut belum mampu memperlambat Android yang saat ini diinstal sekitar 80 persen dari ponsel baru yang dijual setiap tahun.

Kasus serupa terbesar adalah antara Apple dan Motorola pada awal tahun 2010. Motorola menuduh Apple melanggar beberapa hak cipta salah satunya adalah sistem bagaimana ponsel beroperasi dengan jaringan 3G.

Sebaliknya, Apple mengatakan bahwa Motorola melanggar hak cipta untuk beberapa fitur smartphone tertentu.

Kasus tersebut kemudian dikonsolidasikan ke pengadilan federal Chicago. Namun, Hakim Richard Posner mengatakan perusahaan tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan kasus tersebut.

Kemenangan terbesar Apple terhadap Android pada kasus serupa saat menggugat Samsung. Hakim memberikan ganti rugi sebesari 1 milyar dolar atau setara 11,440 triliun.

Klik di sini untuk Balas atau Teruskan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya