SOLOPOS.COM - Satresnarkoba Polres Kulonprogo melakukan razia obat-obatan di sebuah apotek di wilayah Wates, Kulonprogo, Rabu (27/9). (Rima Sekarani I.N.)

Pengelola apotek diminta lebih berhati-hati dan mewaspadai modus pemalsuan resep dokter untuk pembelian obat keras

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pengelola apotek diminta lebih berhati-hati dan mewaspadai modus pemalsuan resep dokter untuk pembelian obat keras. Hal itu menjadi salah satu cara efektif untuk menekan kasus penyalahgunaan obat-obatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pimpinan Apotek Tri Farma di wilayah Wates Kulonprogo, Handoko mengaku pihaknya beberapa kali menerima resep dokter palsu dari calon pembeli. “Biasanya yang diminta itu obat penenang. Kalau sesuai dosis, memang untuk mengobati pasien. Tapi kalau over, jelas berbahaya,” kata Handoko di sela razia obat-obatan oleh Satresnarkoba Polres Kulonprogo, Rabu (27/9/2017).

Handoko mengungkapkan, semua petugas di apoteknya telah memiliki kemampuan untuk menganalisis keaslian resep dokter. Mereka tidak akan sembarangan memberikan obat keras.

Ekspedisi Mudik 2024

Jika ada sesuatu yang mencurigakan, petugas akan berusaha menghubungi dokter yang namanya dicatut dalam resep tersebut. Temuan itu juga bakal disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar dapat ditindaklanjuti.

Handoko lalu memaparkan, apotek bukan hanya tempat jual beli obat yang dijalankan demi meraup untung saja. Apotek juga bertugas memberikan informasi yang benar seputar penggunaan obat kepada masyarakat, termasuk memberikan pemahaman adanya obat-obatan yang hanya bisa diakses dengan resep dokter.

“Pernah ada resep palsu tapi kita tahu [itu palsu] dan kita tolak. Kita tidak mau obat-obatan itu disalahgunakan,” ucap Handoko menegaskan.

Razia obat-obatan diselenggarakan bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY serta Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo.

Tim mendatangi tiga apotek di wilayah Wates. Selain memeriksa obat-obatan maupun produk kesehatan lain yang diperjualbelikan, tim juga mengecek kelengkapan izin operasional apotek.

Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Ika Shanti Prihandini mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan kasus penyalahgunaan obat yang melibatkan apotek.

Meski begitu, potensi itu tetap ada sehingga perlu diantisipasi. Apotek yang kedapatan menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter akan dikenakan Pasal 189 Undang-undang Kesehatan No.36/Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Soal resep palsu, Ika menyebut hal itu berada di bawah pengawasan BBPOM dan Dinas Kesehatan setempat. “Kerawanannya memang di apotek, khususnya berkaitan dengan administrasi. Obat keras harus ada izinnya. Tapi kami melakukan penindakan kalau sudah ditemukan [kasus penyalahgunaan],” ujar Ika.

Sementara itu, tim razia tidak menemukan obat terlarang ataupun obat yang izin edarnya sudah dicabut. Petugas hanya mendapati satu boks produk suplemen herbal yang sudah melewati batas kedaluwarsa di salah satu apotek.

“Obat itu sudah mau diretur tapi belum dipisah dari produk lain [yang belum kedaluwarsa]. Tindakan kami sementara baru berupa memberi teguran kepada pihak apotek,” ungkap Ika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya