SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo lakukan Sidak ke sejumlah apotek di Sukoharjo, Sabtu (22/10/2022). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah apotek di Sukoharjo telah menaati imbauan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk tidak menjual obat sirop  sementara waktu. Ketentuan tersebut berlaku sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kemenkes mengeluarkan instruksi ini lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia. Tak hanya penjualan obat sirop, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirop pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah.

Menanggapi hal itu, Polres Sukoharjo kemudian memantau ke sejumlah apotek di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/10/2022). Hal tersebut dilakukan untuk memantau maupun memberikan sosialisai mengenai intruksi dari Kemenkes tersebut agar sampai ke masyarakat. Dalam pantauannya di beberapa apotek, didapati pihak apotek maupun masyarakat sebagian besar telah memahami intruksi dari Kemenkes tersebut.

“Dari sidak ke beberapa apotek di wilayah Kabupaten Sukoharjo, kami dapati pihak apotek maupun masyarakat telah mengetahui intruksi dari Kemenkes. Pihak apotek juga telah melakukan penyetopan penjualan obat sirop hingga ada intruksi lebih lanjut,” ujar Ipda Endro Cahyono yang memimpin jalannya sidak, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam rilis yang diterima Sabtu (22/10/2022).

Baca juga : Profil Djoenaedi Joesoef, Pemilik Konimex yang Berasal dari Solo

Ipda Endro menyampaikan masyarakat tidak perlu panik mengingat masih ada alternatif obat lain selain obat sirop yang lebih aman untuk dikonsumsi.

“Terkait hal tersebut masyarakat tidak perlu panik karena tentunya masih ada sediaan farmasi ataupun obat-obatan yang lain yang lebih aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Sebagai informasi, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi. Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. IDAI bersama Kementerian Kesehatan masih meneliti penyebab dari penyakit ini.

Baca juga : Gejala Gagal Ginjal Akut dari Waktu ke Waktu Menurut Dokter Anak, Cek Bun!

Sebelumnya, PT Konimex juga telah menarik Salah satu produk miliknya dari pasaran. Mereka menegaskan seluruh obat dalam bentuk sirop yang mereka produksi tidak menggunakan bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Namun, sebagai wujud kepatuhan, PT Konimex yang beralamat di Grogol, Sukoharjo, ini telah mempersiapkan untuk melakukan penghentian produksi, distribusi, dan penarikan kembali produk yang disebutkan dalam surat dari BPOM yaitu Termorex sirop 60ml dengan nomor batch AUG22A06.

“Intinya sesuai surat BPOM, Termorex dengan nomor batch AUG22A06 ditarik dari pasar pagi ini,” kata Secretary of Board of Director PT Konimex, Tanto Nugroho, di pabrik PT Konimex, Grogol, Sukoharjo, Jumat (21/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya