SOLOPOS.COM - Netflix (Istimewa/huffingtonpost.com)

Aplikasi terbaru Netflix yang telah meluncur di Indonesia ternyata masih belum jelas statusnya.

Solopos.com, JAKARTA — Aturan main yang bakal diberlakukan pemerintah Indonesia terhadap aplikasi terbaru Netflix ternyata belum final. Ada tiga opsi yang tengah digodok Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk penyedia layanan video streaming berbayar tersebut.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan opsi pertama adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara konten provider dengan syarat harus menjadi badan usaha tetap atau bekerja sama dengan operator.

Kedua, Netflix cukup mendapat izin menteri. Ketiga, Netflix harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Tapi ini semua baru kajian sementara atau belum final,” tegas Ismail, seperti dikutip dari Detik, Kamis (14/1/2016).

Kementerian Kominfo sudah membantah bakal melakukan pemblokiran terhadap aplikasi terbaru Netflix meski film-film yang didistribusikannya belum melewati sensor. “Saya sudah komunikasi dengan Ketua Lembaga Sensor Film/LSF tapi infonya tidak minta Netflix diblokir,” ujar Ismail.

Kemenkominfo saat ini membahas masalah Netflix ini dari kacamata UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi. “Semoga sudah ada kesimpulan hari ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, Netflix lahir sebagai bagian dari perkembangan teknologi. Nantinya pasti bakal ada layanan sejenis yang bakal bermunculan lainnya dan mengekspansi Indonesia.

“Kita tidak mungkin resisten dengan kemajuan teknologi, justru harus adaptif sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan bagi bangsa kita. Namun dalam menghadapi kemajuan tersebut kita tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Ismail.

Sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis, Lembaga Sensor Film (LSF) menyampaikan sesuai dengan UU No 33/2009 tentang Perfilman setiap film yang dipertontonkan pada khalayak harus mengantongi surat tanda sensor dari LSF.

Sedangkan Netflix hingga saat ini tidak pernah mengajukan permohonan sensor film yang disediakannya. Hadirnya Netflix di Indonesia menjadi bagian dari ekspansi bisnis perusahaan yang berbasis di Los Gatos, California, Amerika Serikat itu.

Selain Indonesia, ada 130 negara lain yang disambangi layanan ini. Kini total 190 negara yang telah disambangi oleh aplikasi terbaru Netflix.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya