SOLOPOS.COM - Netflix (Istimewa/huffingtonpost.com)

Aplikasi terbaru Netflix yang sudah meluncur di Indonesia mendapat respons beragam.

Solopos.com, JAKARTA — Kehadiran Netflix di Indonesia beberapa waktu lalu membawa angin segar bagi penggemar yang telah menanti-nantikan layanan tersebut. Namun, aplikasi terbaru Netflix tak terlalu melenggang mulus di Tanah Air.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Beberapa pihak dikabarkan menolak keberadaan Netflix, Lembaga Sensor Film (LSF) salah satunya. Mereka dikabarkan meminta pemerintah untuk memblokir layanan tersebut. Namun, hal ini dibantah oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua LSF, Yani Basuki, tetapi infonya tidak benar. Kemenkominfo sedang bahas masalah ini dilihat dari UU Telekomunikasi, Penyiaran, UU ITE, dan UU Pornografi,” jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, dilansir Liputan6.com, Rabu (13/1/2016).

Ismail mengaku layanan semacam Netflix akan banyak bermunculan. Akan tetapi, masyarakat tak mungkin menolak kemajuan teknologi. Masyarakat harus adaptif sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan bagi bangsa.

“Dalam menghadapi kemajuan tersebut, kita tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dari diskusi sementara terhadap masalah Netflix dan semacamnya, kami memiliki tiga kajian,” ungkap dia.

Pertama, aplikasi terbaru Netflix harus memiliki izin sebagai penyedia konten dengan syarat harus menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) atau bekerja sama dengan operator.

Kedua, aplikasi terbaru Netflix memperoleh izin menteri, dan ketiga Netflix harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus cocok dengan UU ITE. “Ini baru kajian sementara atau belum final,” tegas Ismail.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menanggapi positif kehadiran Netflix di Indonesia. Ia menilai perkembangan teknologi jangan dilarang.

Kendati demikian, ia juga mengimbau agar aplikasi Netflix harus menjadi badan usaha tetap. Artinya, layanan streaming asal Amerika Serikat itu dapat berjalan secara legal di sini dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya dilansir Detik, Rabu, menurut Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dody Budiatman, perangkat hukum dan perangkat pelaksana yang harusnya bisa digunakan LSF untuk menyortir serbuan film asing yang wara-wiri di Internet, belum siap sama sekali.

Padahal, peredaran konten film yang didistribusikan lewat Internet seperti yang ditemui pada layanan Netflix, harus lolos sensor LSF terlebih dahulu sebelum ditonton masyarakat Indonesia.

“Harusnya memang melalui sensor LSF. Tapi perangkat kita belum memadai, jadi kita masih belum memasuki wilayah film digital tersebut,” ungkap Dody.

Dengan perkembangan teknologi dan tren film digital yang kian booming saat ini, Dody mengakui LSF harus cepat-cepat duduk bareng dengan Kementerian Kominfo untuk membahas persoalan ini. Sehingga regulasi di Indonesia tak terus-terusan tertinggal dari teknologi yang berkembang.

“Sampai saat ini belum ada sama sekali obrolan dengan Kominfo untuk membahas soal sensor film di layanan video streaming berbayar,” tambah Dody.

“Tapi memang harus ada, mudah-mudahan tahun 2016 ini sudah bisa rampung pembahasannya, karena semua film yang beredar di Indonesia harus melewati sensor LSF,” kata dia.

Hadirnya apliaksi Netflix di Indonesia sendiri menjadi bagian dari ekspansi bisnis perusahaan yang berbasis di Los Gatos, California, Amerika Serikat itu. Selain Indonesia, ada 130 negara lain yang disambangi layanan ini. Kini total 190 negara yang telah disambangi oleh Netflix.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya