SOLOPOS.COM - Aplikasi pendataan non ASN di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id (Tangkapan layar)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara). Setiap instansi bisa melakukan pendataan melalui aplikasi pendataan non ASN.

Dikutip dari Menpan.id dan Pendataan-nonasn.bkn.go.id, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB Alex Denni mengatakan pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini sehingga masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” jelas Alex.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Baca juga: Apa itu Jasa SS iPhone yang Viral di Tiktok, Bikin Penasaran

Melalui aplikasi pendataan non ASN dalam laman tersebut tenaga non ASN harus didaftarkan terlebih dahulu oleh instansi di mana non ASN itu bekerja selama ini.

Instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

“Tenaga non ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN,” ungkap Suharmen.

Baca juga: APBN Tanggung Beban Pensiunan PNS Rp2.800 Triliun, Reformasi Sistem Diperlukan

Jika tenaga non ASN sudah didaftarkan instansinya, maka melalui aplikasi pendataan non ASN di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id bisa membuat akun.

Klik buat akun dan isi semua kolom yang ada , kemudian lanjutkan. Kemudian masuk ke langkah kedua pengisian data di aplikasi pendataan non ASN tersebut.

Jika data yang diisikan sudah benar dan dilakukan cek ulang termasuk riwayat pekerjaan, maka bisa tekan akhiri proses pendataan.

Jika tenaga non ASN sudah yakni dengan data-data yang sudah diisikan dan sudah menekan akhiri proses pendataan, maka langkah terakhir adalah mencetak kartu pendataan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya