SOLOPOS.COM - I-Doser (Youtube)

Aplikasi kontroversial I-Doser akan diblokir sementara oleh Kemkominfo.

Solopos.com, JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah meminta Internet Serive Provider (ISP) untuk memblokir sementara empat domain aplikasi kontroversial I-Doser.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagaimana diberitakan Liputan6.com, Rabu (14/10/2015), Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan, pemblokiranaplikasi kontroversial I-Doser dilakukan karena ada isu fitur tersebut merupakan narkoba digital yang telah meresahkan masyarakat.

“Mengingat informasi aplikasi kontroversial I-Doser telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka Kominfo sementara ini telah meminta ISP agar memblokir empat nama domain I-Doser agar tidak dapat diakses oleh publik,” jelas Ismail Cawidu.

Empat domain yang diblokir tersebut adalah aplikasi kontroversial  i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com, dan istoner.com.

Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menggelar rapat anggota Panel terkait masalah tersebut Jumat (16/10/2015). “Hari Jumat akan diputuskan apakah akan diblokir permanen atau akan dibuka kembali,” sambungnya.

Pemblokiran aplikasi kontroversial I-Doser dilakukan menyusul pernyataan Menteri Kominfo, Rudiantara, di Balai Kota Jakarta, evaluasi terhadap I-Doser selesai Selasa (13/10/2015) kemarin. Saat itu dia mengatakan, apabila dianggap berbahaya, maka aplikasi tersebut akan langsung diblokir.

Meski diblokir, seperti dikutip dari Okezone, Rabu, Kepala Humas BNN, Kombes Pol. Slamet Pribadi, Badan Narkotika Nasional (BNN), memastikan aplikasi kontroversial I-Doser bukan termasuk golongan narkotika. “Tidak, I-Doser bukanlah golongan narkotika,” kata Kombes Pol.Slamet Pribadi.

Slamet menambahkan, merujuk pada UU nomor 35 tahun 2009, disebutkan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis dan semi sintetis.

Selain itu, zat narkoba juga dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. “Karena itu, aplikasi kontroversial  I-Doser hanya gelombang suara. Aplikasi itu bukan zat atau obat seperti dituangkan dalam UU narkotika,” imbuhnya.

Seperti diketahui, aplikasi kontrovesial  I Doser dapat diunduh secara bebas di melalui Internet. Penggunanya dapat merasakan sensasi setelah mendengarkan suara berdurasi 30-40 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya