SOLOPOS.COM - Tampilan aplikasi Injil berbahasa Minangkabau di Google Playstore yang telah dihapus. (Istimewa/Katoliknews.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Setara Institute ikut merespons persoalan aplikasi kitab suci Injil bahasa Minang yang bikin Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meradang. Menurut Setara Institute, kehadiran kitab suci Injil Minang itu tidak melanggar hukum.

Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan aplikasi kitab suci umat Krisitiani berbahasa Minang di Playstore itu justru bermakna baik. Pasalnya, hal tersebut menjadi contoh inisiatif yang baik guna membangun literasi keagamaan lintas iman dalam kerangka kebinekaan Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Masih Zona Merah, Pemkot Semarang Izinkan Salat Berjemaah di Masjid

"Injil bahasa Minangkabau dan aplikasi di Playstore tidak melanggar hukum dan konstitusi Republik Indonesia," kata Halili dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Jumat (5/6/2020).

Aplikasi Injil bahasa Minang mendadak ramai diperbincangkan karena disinggung oleh Irwan selaku Gubernur Sumbar. Ia meradang ketika melihat adanya aplikasi tersebut.

Masih Berasap, Balon Udara Jatuh di SPBU Kalijambe Sragen

Ada dua alasan yang dibawa Irwan, yakni masyarakat Minangkabau keberatan dan resah dengan adanya Kitab Injil berbahasa Minang itu. Alasan yang kedua, aplikasi tersebut bertolak belakang dengan budaya masyarakat Minangkabau.

Karena dua alasan tersebut, Irwan pun mengirimkan surat kepada Kominfo untuk menghapus aplikasi tersebut. Kalau melihat dari inisiatifnya, menurut Setara Institute, pihak Kominfo bisa menolak permohonan Irwan.

Ekonomi Indonesia Diprediksi Dihantam Resesi, Ini Penjelasan BI

Halili juga menilai permintaan Irwan menghapus aplikasi Injil bahasa Minang itu justru akan menjadi preseden buruk. Sikap itu bisa ditiru oleh kelompok yang tidak menghargai kemajemukan.

"Menolak [resistance] dan menyangkal (denial) berbagai hal yang berkenaan dengan identitas agama yang berbeda," ujarnya.

Golkar Pastikan Usung Gibran Rakabuming di Pilkada Solo

Sebelumnya, Irwan Prayitno meradang dan meminta aplikasi Alkitab berbahasa Minangkabau untuk dihapus. Permintaan itu disampaikan Irwan melalui surat kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Aplikasi Dihapus

Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan mengklaim masyarakat sangat berkeberatan dan resah oleh aplikasi Injil bahasa Minang itu. Aplikasi itu dapat diperoleh secara gratis.

Terungkap! Warga Ngerangan Klaten Sempat Ngeroki Pasien Covid-19 yang Meninggal

Aplikasi Alkitab berbahasa Minang membuat heboh, Padang, Sumatra Barat. Aplikasi itu sebelumnya bisa diunduh melalui Playstore. Namun, saat ini aplikasi itu tidak lagi ditemukan dan sudah dihapus.

Namun di sisi lain, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai kitab Injil berbahasa Minang seharusnya tidak jadi masalah. Pasalnya, kata Lukman Hakim, penerjemahan Injil dalam bahasa daerah justru amat disarankan.

Belum Aman, Ganjar Tak Buru-Buru Buka Sekolah di Jateng

Ia mengatakan, penggunaan bahasa daerah dalam kitab suci bisa membantu para pemeluknya memahami isi kitab secara lebih baik. Oleh sebab itu, adanya aplikasi kitab Injil bahasa Minang harusnya justru diapresiasi.

"Menerjemahkan kitab suci ke dalam bahasa daerah itu tak hanya boleh, bahkan amat disarankan, agar semakin banyak warga daerah yang memahami isi kitab suci agamanya," tulis Lukman via akun Twitter-nya @lukmansaifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya