SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, WONOSOBO — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, memasuki masa tenang Pemilu 2019, Minggu (14/4/2019), menurunkan puluhan ribu alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye.

“Sekitar tujuh bulan, peserta pemilu dan tim pelaksana kampanye punya hak berkampanye dan kini berakhir. Kami berharap semua tertib dan taat, hormati masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Ia mengatakan memasuki masa tenang pada Minggu-Selasa (14-16/4/2019) menyerukan kepada semua peserta pemilu menghentikan aktivitas kampanye. Karena sesuai tahapan, kampanye sudah dimulai sejak 23 September 2018-13 April 2019.

Ia menuturkan penurunan alat peraga kampanye dan bahan kampanye dilakukan di semua lokasi umum di Wonosobo, termasuk mobil dengan atribut berbau kampanye partai politik atau calon legislatif juga ikut ditertibkan karena itu bagian dari cara kampanye. Menurut dia, total hasil pengawasan Bawaslu sebanyak 33.700 lebih alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang diturunkan.

“Data itu, hasil identifikasi pengawasan Bawaslu dari tingkat kabupaten sampai TPS, sejak pukul 00.00 masuk tanggal 14 April 2019 kita tertibkan bersama tim terpadu,” katanya.

Ia menyampaikan penertiban melibatkan 3.500 orang, terdiri atas pengawas TPS, pengawas desa dan kelurahan, Panwascam, Bawaslu serta unsur dari Satpol PP dan kepolisian. “Serentak hari ini semua APK caleg, calon DPD dan capres-cawapres kami turunkan,” katanya.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Eko Fifin Haryanti mengatakan sebelumnya Bawaslu sudah melayangkan surat kepada tiap partai politik agar menertibkan sendiri alat peraga kampanye dan bahan kampanye hasil pengawasan Bawaslu, termasuk meminta agar mobil branding pribadi mengandung unsur kampanye ditertibkan sendiri. “Apabila tidak, kami akan tertibkan, karena tahapan kampanye sudah berakhir, semua jenis kampanye tidak dibolehkan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya