SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Meski keberatan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo mengaku siap mematuhi ketentuan penetapan Upah Minimum Kota-UMK 2012 yang saat ini tengah diajukan ke Gubernur. Sekretaris Apindo Solo Rihatin Budijono ketika ditemui di kantornya hari ini, Jumat (23/9) mengatakan, meskipun dirasa berat untuk kalangan pengusaha, pihaknya tetap menghargai keputusan tersebut karena sudah menjadi kesepakatan bersama.

Menurut Budi, berdasarkan perhitunganya, besaran UMK 2012 yang sesuai di kisaran Rp 850.000 hingga Rp 855.000 atau 97-98 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak–KHL 2012. Angka ini dinilai rasional lantaran saat ini kondisi pengusaha kian terpuruk. Mulai dari krisis ekonomi Eropa dan Amerika, polemik capping listrik yang tak kunjung tuntas hingga sulitnya bahan baku menjadi hambatan bagi kalangan pengusaha.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikatakan Budi, bagi pengusaha yang merasa keberatan memenuhi ketentuan UMK dapat mengajukan penundaan. Namun, sejauh ini belum ada pengajuan penundaan tersebut, mengingat UMK 2012 juga belum mendapat pengesahan.

Seperti diketahui, nilai KHL 2012 yang disepakati Dewan Pengupahan Solo sebesar Rp 864.445,99. Sementara nilai UMK  2012 yang disusulkan ke Gubernur sebesar Rp 864.450. Budi menuturkan tahun lalu ada sebanyak 2 hingga 3 perusahaan yang mengajukan penundaan pemberian UMK sesuai ketentuan. Beberapa perusahaan tersebut, di antaranya bergerak di sektor produksi makanan dan perusahaan pengelolan bahan baker. [SPFM/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya