SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO -- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Iwan Kurniawan Lukminto, menyebut belum ada perusahaan yang melapor akan menunda pembayaran THR Lebaran.

Penundaan THR Lebaran oleh perusahaan itu dimungkinkan setelah ada Surat Edaran (SE) Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

SE itu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Iwan mengatakan menyambut baik SE Menaker tersebut. Menurutnya, keputusan pemerintah agar perusahaan bisa menunda atau mencicil THR tahun ini sangat tepat mengingat kondisi ekonomi yang sedang tidak menentu.

Bocah Cilik Asal Boyolali Ini Viral Sebagai Selebgram, Ternyata Begini Awal Mulanya

Iwan berharap keputusan pemerintah melalui SE Menaker tentang pembayaran THR Lebaran tersebut bisa dijalankan baik oleh pengusaha dan karyawan di Solo. Hal itu demi keberlangsungan bisnis jangka panjang.

“Memang situasi maupun kondisi ini belum pernah terjadi sebelumnya. Harapan kami untuk semua pihak bisa menerima dan memakluminya. Kami harapkan juga semua bisa mengambil sisi positifnya,” kata dia kepada Solopos.com via pesan Whatsapp, Jumat (8/5/2020).

Iwan mengaku belum menerima laporan terkait perusahaan mana saja yang mengambil opsi menunda atau mencicil THR. SE tentang pembayaran THR Lebaran yang baru terbit pada Rabu (6/5/2020) itu kemungkinan belum dibahas oleh pengusaha di Solo.

Ada Isu Pencurian Saat Kebakaran Indomaret Sondakan Solo, Begini Ceritanya

Karenanya keputusan mereka belum diketahui. “Kebetulan surat putusan ini baru saja keluar Rabu kemarin, sampai dengan sekarang [Jumat siang] kami belum mendapat laporan,” ungkap Vice President PT Sri Rejeki Isman (Sritex) tersebut.

Edaran Gubernur

Ia memprediksi data perusahaan yang memutuskan menunda maupun mencicil THR baru didapat pada pekan depan. Sebelumnya, Pemkot Solo mengatakan masih menunggu edaran Gubernur Jateng untuk menindaklanjuti SE Menaker tentang pembayaran THR Lebaran tersebut.

Dalam SE itu, Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mulai Senin, Warga Sukoharjo Positif Corona Tanpa Gejala Dikarantina di Rumah Isolasi Barak Dalmas

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan karyawan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Menurut Ida, bila perusahaan tidak mampu membayar THR penuh sesuai perundang-undangan, bisa dilakukan secara bertahap alias dicicil. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan dapat ditunda hingga waktu yang disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya