SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menerima uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan melayangkan gugatan atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Keputusan Anies dinilai telah melanggar regulasi penetapan UMP yang telah berlaku.

“Merespons terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517/2021, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pemprov DKI Jakarta,” kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin, Kamis (30/12/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan Gubernur No. 1517/2021 secara resmi mengubah besaran kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta, dari yang mulanya hanya 0,85 persen atau setara Rp37.749 menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 sehingga menjadi Rp4.641.854.

Apindo DKI Jakarta menilai besaran kenaikan ini tidak sah karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Ketetapan kenaikan upah juga telah melampaui batas waktu penetapan yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: XL Axiata Raih Beragam Penghargaan di Pengujung 2021

“Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana 2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No. 36/2021,” tambah Solihin.

Apindo juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang telah mengeluarkan kebijakan yang tak sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan, terutama soal pengupahan. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.

“Kami juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU No. 23/2014 Pasal 373,” katanya.

Apindo lantas mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap. Perusahaan juga diminta tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1395/2021.

Baca Juga: Cetak Rekor, Aset Bersih Dana BPJS Kesehatan Surplus Rp37,92 Triliun

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai kebijakan Gubernur Anies Baswedan soal menetapkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta akan timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Penetapan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari yang sebelumnya 0,8 persen tidak sesuai ketentuan.

“Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap lewat keterangannya kepada Bisnis, Kamis (30/12/2021).

Kemnaker, kata Chairul, siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.

“Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya