SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Reuters)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar meminta Bupati Karanganyar, Juliyatmono, untuk merevisi usulan upah minimum kabupaten atau UMK Karanganyar 2021 yang diajukan ke Gubernur Jateng.

Perihal permintaan merevisi UMK 2021 tersebut diungkapkan oleh Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (20/11/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kemarin kami ada masukan dari para pengusaha. Memang mereka itu merasa keberatan karena di masa pandemi saat ini perusahaan ekonominya sedang terguncang. Belum selesai masalah ini, sudah ditambah adanya usulan kenaikan UMK. Ini sangat berat bagi pengusaha,” ujar dia.

22 Sukarelawan dari Sragen Dikirim ke Lereng Merapi Harus Rapid Test Dulu

Edy mengatakan kondisi saat ini sebelum penetapan UMK 2021 sudah memaksa pengusaha melakukan rasionalisasi karyawan.

Berdasarkan hasil sampling di 12 perusahaan di Karanganyar, terdapat pengurangan karyawan mulai 10 orang hingga ratusan karyawan. Hal tersebut besar kemungkinan bertambah jika UMK 2021 benar-benar ditetapkan naik 3,27 persen.

“Rasionalisasi itu sudah terjadi saat ini. Bisa saja bisa bertambah lagi karena otomatis beban produksi kami bertambah,” imbuh dia.

Edy mengatakan Apindo Karanganyar yang menaungi perusahaan di Karanganyar meminta Bupati merevisi usulan UMK 2021 berdasarkan nominal UMK dua kabupaten terdekat yaitu Sukoharjo dan Sragen.

Orang Luar Masuk ke Pengungsian Warga Merapi Wajib Jalani Swab Antigen

Terkait permintaan Bupati Karanganyar agar Apindo berkomunikasi langsung dengan Gubernur, Edy mengaku sudah melakukannya.

“Saya sudah menghubungi Gubernur pada Rabu [18/11/2020]. Tapi tidak membuahkan hasil karena minta ke kami agar Bupati merevisi dulu. Tidak nol persen lagi. Tapi setidaknya melihat kondisi lapangan UMK di dua kabupaten terdekat. Kami masih berusaha berkomunikasi lagi dengan Bupati terkait ini. Semoga bisa tergerak hatinya,” beber dia.

Kesenjangan Upah di Jateng

Penasihat Apindo Karanganyar, Dewanto, mengatakan kenaikan UMP Jateng sebesar 3,27 persen dimaksudkan agar tidak terjadi kesenjangan besar upah di wilayah Jateng. Hal ini karena terdapat dua kabupaten di Jateng yang masih di bawah UMP Jateng.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Juliyatmono akhirnya memutuskan mengusulkan menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2021 sebesar 3,27 persen.

Dana Bansos Kebencanaan Karanganyar Mencukupi hingga Akhir Tahun

Kebijakan Bupati Bumi Intanpari tersebut dilakukan setelah sebelumnya rapat Dewan Pengupahan yang dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar sebanyak dua kali deadlock.

“Sudah, [UMK] sudah saya putuskan karena kemarin saat rapat Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan. Saat ini sudah saya kirimkan ke Gubernur usulannya. Ada kenaikan. Keputusan menggunakan formula yang sama dengan kebijakan Pemprov Jateng sebesar 3,27 persen,” jelas Juliyatmono kepada Solopos.com, Sabtu (14/11/2020).

Adanya kenaikan sebesar 3,27 persen tersebut menjadikan UMK Karanganyar 2021 akan berada di atas Rp2 juta.

Meskipun begitu, Juliyatmono menjelaskan kebijakan bersifat fleksibel. Sehingga, perusahaan dengan kondisi keuangan yang belum stabil bisa mengajukan penangguhan kenaikan UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya