Surabaya [SPFM], Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur tetap menolak upah minimum kota,kabupaten (UMK) 2012 karena dinilai cacat dalam mekanisme perumusannya. UMK itu tidak layak untuk ditetapkan. Lima daerah yang masih bermasalah adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Gresik.
Koordinator Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak, di Surabaya, Rabu (23/11), mengatakan, sampai kini pihaknya menilai UMK di lima daerah itu masih bermasalah karena belum disepakati oleh pengusaha. Menurut dia, keputusan Gubernur Jatim menyangkut UMK 38 kabupaten dan kota terlalu dipaksakan karena untuk lima daerah itu belum ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha menyangkut angka. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jatim Harry Soegiri mengatakan, instansinya memberi kesempatan kepada seluruh perusahaan untuk segera mengajukan penangguhan penerapan UMK 2012. [kcm/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi