SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020 sebesar 20%. Usulan Apindo Jateng tersebut diajukan demi tidak memberatkan pekerja juga pengusaha, khususnya pada industri padat karya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menyampaikan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% membuat pelaku usaha waswas. Pasalnya, biaya wajib yang dikeluarkan perusahaan bakal naik signifikan. “Ini sangat kita sesalkan apabila iuran BPJS Kesehatan naik terlalu banyak,” tuturnya kepada Jaringan Informasi Bisnis, Indonesia (JIBI) Jumat (6/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Frans Kongi, saat ini, dunia usaha tengah berfluktuasi, sehingga pengusaha kompak melakukan penghematan supaya tetap bertahan. Apindo Jateng pun kerap melakukan perbincangan dengan BPJS Kesehatan.

Dengan perhitungan perusahaan, sebetulnya pengusaha memilih menanggung biaya kesehatan pekerja secara mandiri. Namun, karena diwajibkan para pekerja didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Frans pun berharap pemerintah betul-betul sudah melakukan kajian mendalam mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sebelum keputusan itu disahkan Presiden Joko Widodo. Di Jateng, pekerja sektor manufaktur berkisar dua jutaan orang.

“Bayangkan 1 perusahaan memiliki 1.000 karyawan, berapa kenaikannya [iuran BPJS Kesehatan]. Sebetulnya kita tahu berapa ongkos kesehatan pekerja kita. Idealnya BPJS Kesehatan tidak perlu tekor [defisit],” imbuhnya.

Namun demikian, jika iuran BPJS Kesehatan nantinya meningkat, pemerintah perlu memaparkan alasannya, dan dapat mengontrol dana tersebut agar digunakan secara tepat.

Hidupkan Jamkesda
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan untuk menghidupkan kembali program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) agar dapat membantu peningkatan iuran BPJS Kesehatan kelas II dan III.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang menimbulkan polemik, yang tentunya mesti dikomunikasikan dengan masyarakat. Kendati protes sudah banyak berdatangan, realitasnya defisit BPJS Kesehatan sudah terjadi.

Oleh karena itu, dia menawarkan solusi untuk menghidupkan kembali program Jamkesda, khususnya untuk masyarakat yang kurang mampu. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dirasa memberatkan. “Sebenarnya ada solusi juga, jika daerah diminta kita bisa menghidupkan kembali bantuan yang pernah ada, yaitu Jamkesda. Sehingga itu mungkin akan meringankan iuran,” papar Ganjar.

Jamkesda pernah berjalan melalui payung hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Jumlah peserta pada 2013 mencapai 1,19 juta jiwa. Menurut Ganjar, boleh saja iuran BPJS Kesehatan untuk kelas premium dinaikkan. Adapun, untuk kelas di bawahnya dapat dibantu melalui pemanfaatan Jamkesda.

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pada 2020 iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III akan naik dari Rp22.500,00 menjadi Rp42.000,00; peserta kelas II naik dari Rp52.000 menjadi Rp110.000; dan peserta kelas I naik dari Rp81.000 menjadi Rp160.000. Kendati menimbulkan berbagai penolakan, seperti dari kalangan legislatif, pemerintah beralasan apabila iuran tidak dinaikkan defisit bisa kembali membengkak ke angka Rp32,8 triliun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya