SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180913/516/939457/cemoro-sewu-magetan-ditutup-pada-1-sura-pedagang-gigit-jari" target="_blank" rel="noopener">Jalur pendakian ke puncak Gunung Lawu</a> kembali dibuka pada Kamis (13/9/2018). Sebelumnya, jalur pendakian itu sempat ditutup menjelang perayaan 1 Sura atau Senin (10/9/2018) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.</p><p>Hal ini terkait kebakaran hutan di Gunung Lawu seperti di Bukit Mongkrang, Tawangmangu; hutan di Anggrasmanis, Jenawi, dan lain-lain.&nbsp;Seperti saat penutupan jalur pendakian, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar mengeluarkan surat saat membuka kembali jalur pendakian.</p><p>Surat Nomor 556/788/2018 tentang Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Lawu. Surat ditujukan Koordinator Wana Wisata Puncak Lawu Tawangmangu.<br />Isinya, jalur dibuka berdasarkan berita acara kejadian pantauan situasi di lokasi kebakaran hutan di Gunung Lawu. Salah satunya di pos 5 jalur pendakian Ceto, Jenawi, di mana <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180913/494/939431/api-di-ceto-padam-jalur-pendakian-lawu-karanganyar-masih-ditutup" target="_blank" rel="noopener">api sudah padam</a> dan kepulan asap sudah berkurang.</p><p>Oleh karena itu jalur pendakian ke Gunung Lawu dinyatakan aman dan dibuka kembali mulai Kamis (13/9/2018). Surat ditandatangani Kepala Disparpora Karanganyar, Titis Sri Jawoto.</p><p>"Betul jalur pendakian Ceto [Kecamatan Jenawi] maupun Cemoro Kandang [Kecamatan Tawangmangu], sudah dibuka kembali. Berlaku mulai ini [Kamis] sejak surat dikeluarkan," kata dia saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Kamis. </p><p>Tetapi Titis mengimbau seluruh <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180912/516/939338/seluruh-pendaki-gunung-lawu-via-cemoro-sewu-sudah-turun" target="_blank" rel="noopener">pendaki Gunung Lawu</a> menaati peraturan. Salah satunya berkaitan dengan etika mendaki, yakni menyalakan api di hutan.</p><p>"Hati-hati. Jangan melakukan hal yang memicu api. Jangan buang puntung rokok sembarangan, jangan buat api unggun lalu dibiarkan menyala saat hendak pergi. Ada aturannya menyalakan api unggun," tutur dia.</p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya