SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, nasib itulah yang dialami pelaku penipuan penjualan motor di Sragen, Mustaqim. Setelah divonis 36 bulan penjara, dia kini menanti sidang untuk kasus penipuan yang lain.

Mustaqim, 38, adalah karyawan dealer sepeda motor di Sragen yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski baru saja dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara, warga Dukuh Mantup RT 005, Desa Bendo, Sukodono, Sragen, itu tak lama lagi akan menjalani sidang kembali di pengadilan.

Petugas Objek Wisata di Karanganyar Tak Sentuh Uang Pengunjung, Bayar Tiket Gimana?

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, mengatakan ada banyak korban yang melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mustaqim.

Perkara kasus penipuan penjualan motor yang selesai disidangkan tersebut berdasarkan pada laporan tiga korban.

“Karena masih ada korban lain yang melapor ke polres, maka berkasnya dibuat terpisah. Berkas perkara kedua dengan tersangka Mustaqim ini sudah diserahkan ke Kejari Sragen. Kami masih meneliti berkasnya dulu. Kalau masih ada kekurangan akan kami kembalikan ke penyidik hingga berkas itu dinyatakan P21 [lengkap],” jelas Wahyu Saputro kepada Solopos.com, Sabtu (20/6/2020).

Jeritan Hati Korban Penipuan Penjualan Motor di Sragen: Vonisnya Terlalu Ringan!

Pelaku akan Menjalani Sidang Kedua dengan Kasus Mirip

Setelah berkas dinyatakan P21, Kejari Sragen tinggal menunggu pernyerahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti. Bila penyerahan tahap dua selesai dilakukan, penyidik Kejari Sragen segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Dengan begitu, Mustaqim akan menjalani sidang kedua dengan kasus yang tergolong sama yakni penipuan.

“Jadi, Mustaqim akan menjalani dua kali sidang. Karena itulah, kami menuntut dia agak ringan di persidangan kasus pertama. Kalau ditotal, mungkin tuntutan kepada Mustaqim bisa dua kali lipat [dari dua tahun enam bulan],” ucap Wahyu Saputro.

Tipu 300 Orang, Karyawan Dealer Motor di Sragen Divonis 36 Bulan Penjara

Koordinator korban penipuan penjualan motor oleh Mustaqim, Jadi Mulyanto, membenarkan ada banyak korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Sragen.Mereka merasa tertipu oleh pria yang bekerja sebagai karyawan salah satu dealer motor di Sragen tersebut.

“Tiga korban yang melapor itu hanya sampel. Karena masih ada korban lain yang merasa tertipu olehnya. Mereka juga melaporkan [kasus penipuan oleh] Mustaqim ke Polres Sragen,” ucapnya.

Wali Kota Solo Beri Nama Bayi Unta TSTJ Dovir Olan, Artinya Mengejutkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya