SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

“Apes, saya rugi. Belum sempat terjual burung curian mati duluan. Malah sekarang ditangkap polisi,huh..,” keluh Pinggir Sriyono alias Slamet, 30, tertunduk lesu kepada solopos.com di Mapolresta Solo, Jumat (1/6/2012) siang.

Ya, dewi fortuna sedang tak berpihak pada pelaku pencurian burung kacer merah warga Semanggi, Pasarkliwon itu. Impiannya menikmati hasil curiannya milik Andri Astono, 14, warga Jl Brotojoyo No 40, Serengan, Solo, yang dicuri di rumah korban, Minggu (11/3) pagi lalu, musnah lantaran burung senilai Rp2,5 juta itu terlebih dahulu mati.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Bukannya mendapatkan uang, Pinggir terpaksa harus mendekam di penjara untuk waktu yang lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap jajaran Polsek Serengan belum lama ini ketika pulang bekerja sebagai buruh bangunan tak jauh dari rumahnya setelah sempat buron sekitar dua bulan. Memang hanya penyesalan yang tersisa.

Ia pun merasa iri terhadap rekannya sesama pelaku yang hingga kini masih buron. Pasalnya, temannya yang berinisial AC masih melenggang bebas. Pinggir adalah salah satu pelaku pencurian yang ditangkap selama Operasi Panah Candi digelar jajaran Polresta Solo sejak 12 Mei hingga 29 Mei 2012 lalu.

Kasubag Humas Polresta Solo AKP Sis Raniwati mewakili Kasatreskrim Kompol Edy S Sitepu, kepada wartawan mengungkapkan selama digelarnya operasi pihaknya telah mengungkap
sembilan perkara yang terdiri dari perkara pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Solo. Pihaknya juga menangkap sembilan tersangka pelaku kejahatan.

“Polresta Solo adalah yang terbaik dalam pengungkapan perkara selama Operasi Panah Candi dilaksanakan. Semula kami menargetkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai target operasi, yakni Erik Basworo, 23, pelaku penjambretan dan Sumarno alias Gareng alias Leluk pelaku  pencurian keris pusaka milik mantan Bupati Wonogiri, Begug Purnomosidi,” ungkap Sis yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Adapun tujuh pelaku kejahatan yang ditangkap diantaranya, Agus Riyanto alias Oplos, 25, warga Brengosan, Purwosari, Laweyan, Solo atas kasus penjambretan tas milik seorang dosen UNS Solo, Reni Wijayanti, 39, Minggu (12/2) lalu. Dwi Ariwiyatno alias Dwi, 30, ditangkap lantaran mencuri ponsel di dua konter ponsel di Matahari Singosaren milik Kusuma Adi Putra, 29 dan Beny Edi Purwanto, 29, Kamis (10/5) lalu. Dan Bagus Bintoro, 23, ditangkap  atas kasus pencurian motor milik AH, warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, Kamis (15/10/2009) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya