SOLOPOS.COM - Pengumuman paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi, Senin (16/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

APBN 2016 tetap meloloskan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN. Namun untuk pencairan untuk setiap BUMN, harus ada restu DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Berbeda dengan tahun ini, eksekusi pencairan penyertaan modal negara yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 tetap harus mendapatkan kembali persetujuan dari DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan imbas dari kebijakan ini nantinya alokasi anggaran penyertaan modal negara (PMN) masih bisa gugur jika DPR menolak atau tidak merestui pencairan kepada setiap BUMN. “Tentunya, nanti dalam pembahasan, komisi XI bisa saja dalam posisi menolak untuk mencairkan PMN tersebut meskipun sudah dianggarkan,” ujarnya di kawasan DPR, Jumat (30/10/2015).

Untuk PMN yang dialokasikan untuk perusahaan yang berada di bawah koordinasi kementerian BUMN, persetujuan akan dibahas dengan Komisi VI DPR terlebih dahulu. Sedangkan finalnya tetap bermuara di Komisi XI DPR yang berhubungan langsung dengan keuangan.

Dia berujar penolakan itu bisa berasal dari beberapa aspek pertimbangan terutama dari sisi business plan yang kurang sesuai atau masih buruknya tata kelola di internal perusahaan pelat merah, calon penerima suntikan dana itu.

Bambang Brodjonegoro berujar keputusan adanya restu parlemen ini merupakan bagian dari kesepakatan antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pasalnya, dari rapat terakhir atau pembicaraan tingkat I terkait RUU APBN, sebagian besar fraksi menyoroti alokasi PMN kepada BUMN tahun depan senilai Rp40,42 triliun.

Mayoritas fraksi, lanjut dia, memandang penempatan dana PMN terlalu besar dan tidak sesuai dengan kontribusi BUMN kepada perekonomian nasional. Namun demikian, pihaknya memastikan sebagian besar dana segar itu digunakan untuk infrastruktur terutama terkait permasalahan pangan dan penguatan industri dalam negeri.

Dari 24 BUMN yang diproyeksi mendapatkan suntikan modal itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) lah yang mendapatkan alokasi terbesar yakni Rp10 triliun. Tertinggi kedua yakni PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp4,16 triliun. Selanjutnya diikuti PT Wijaya Karya dan PT Hutama Karya masing-masing Rp4 triliun dan Rp3 triliun. (lihat tabel)

Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini berharap dengan adanya tambahan persetujuan ulang dari DPR, diharapkan PMN yang cair tepat sasaran. Jika ada BUMN yang diyakini tidak mampu menjalankan program dan governance-nya, sambung Bambang, bisa ditolak.

Tahun ini dengan PMN senilai Rp70,37 triliun kepada 39 BUMN, pemerintah hanya perlu menerbitkan peraturan pemerintah per BUMN tanpa perlu persetujuan DPR kembali. PP tersebut disesuaikan dengan business plan masing-masing BUMN.

Penerbitan PP PMN tersebut harus dilakukan sesuai amanat UU No. 19/2003 tentang BUMN yang mewajibkan setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan atau pengurangan, termasuk struktur kepemilikan negara atas saham perusahaan ditetapkan dengan PP.

Namun, hingga saat ini, masih sedikit PP yang terbit dengan total pencairan sekitar Rp28 triliun. Bambang memastikan untuk sisanya akan dikebut hingga akhir tahun ini.

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Sonny Loho mengatakan timing permintaan persetujuan kepada DPR akan disesuaikan dengan prioritas BUMN yang bersangkutan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan akan ada atau tidaknya tenggat BUMN prioritas, misalnya, pada kuartal I/2016.

“Ya bisa dibikin schedule,tapi kan mereka kasih prioritas, misal untuk segera right issue atau yang lain,” katanya.

Dalam rapat paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU APBN 2016, Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit melaporkan 9 dari 10 fraksi menyetujui untuk pengesahan RUU APBN menjadi Undang-Undang. Satu fraksi, yakni Partai Gerindra menolak pengesahan itu. Namun, Ahmadi menyatakan sembilan fraksi masih menyoroti terkait PMN.

Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra Wilgo Zainar mengatakan fraksinya menolak atau tidak menerima seluruh hasil panja dalam pembahasan RUU APBN 2016. Alasan penolakan tersebut, yakni target penerimaan pajak yang dinilai tidak realistis dan alokasi PMN yang dianggap belum terlalu mendesak.

Bersambung: Anggaran PMN ke BUMN (Rp Triliun)

Anggaran PMN ke BUMN (Rp Triliun)

1. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia 1
2. PT Sarana Multigriya Finansial 1
3. PT Sarana Multi Infrastruktur 4,16
4. PT Hutama Karya 3
5. Perum Bulog 2
6. PT Perikanan Nusantara (konversi utang pokok RDI/SLA) 0,03
7. PT Rajawali Nusantara (konversi utang pokok RDI) 0,69
8. PT Angkasa Pura II 2
9. PT Pelni (konversi utang pokok SLA) 0,56
10. PT Barata Indonesia 0,5
11. PT Wijaya Karya 4
12. PT Pembangunan Perumahan 2,25
13. Perum Perumnas 0,485
14. PT Industri Kereta Api 1
15. PT Karakatau Steel 2,456
16. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia 0,5
17. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 1
18. PT Perusahaan Listrik Negara 10
19. PT Asuransi Kredit Indonesia 0,5
20. Perum Jamkrindo 0,5
21. PT Amarta Karya 0,03
22. PT Jasa Marga 1,25
23. PT Pelindo III 1
24. PT Pertani 0,5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya