SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

APBN 2016 diwarnai tarik ulur beberapa hal antara DPR dan pemerintah, termasuk pengampunan pajak (tax amnesty).

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan DPR dan pemerintah kemungkinan besar hanya akan fokus pada penjelasan tambahan pasal 12 draf RUU APBN terkait dana alokasi khusus (DAK) yang menuai polemik belum lama ini.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Terkait masuknya potensi penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), dia memastikan tidak akan dimasukkan dalam APBN 2016 karena payung hukumnya juga belum ada hingga saat ini. Jika ingin dimasukkan karena ada estimasi tambahan pendapatan, pemerintah bisa mengusulkannya dalam RAPBN Perubahan.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar dari parlemen terkait molornya pengesahan RAPBN 2016 yang awal dijadwalkan pekan lalu karena dimasukkannya potensi penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak.

Menkeu Bambang Brodjonegoro sebelumnya memang mengaku telah memperhitungkan kebijakan tax amnesty tahun depan. Namun, karena masih belum terjadi, pemerintah memangkas alokasi belanja – yang disebut dengan penundaan belanja – sekitar Rp29,2 triliun. Alokasi itu kemungkinan akan dikembalikan menjadi anggaran pemerintah saat RAPBN Perubahan.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan seluruh rapat panita kerja (panja) sudah selesai, baik panja A (asumsi dasar makro, penerimaan, dan pembiayaan), panja B (belanja), maupun panja C (transfer ke daerah) sudah selesai.

“Kemungkinan ada komisi yang pagu [K/L]- nya belum selesai dibahas. Tapi ini kita tinggal tunggu raker [rapat kerja] dengan Banggar, karena panja masih dengan eselon satu. Kemudian, nanti paripurna,” ujarnya, Selasa (27/10/2015)

Dia menegaskan DPR tidak akan mengotak-atik kembali pos penerimaan negara maupun pagu belanja. Sesuai amanat Undang-Undang, UU APBN paling lambat disahkan lewat paripurna paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Dengan demikian, lanjutnya, pengesahan paling lambat Jumat (30/10/2015).

Seperti diketahui, dalam postur sementara APBN 2016, belanja negara disepakati Rp2.095,7 triliun, atau turun Rp25,6 triliun atau 1,2% dari rencana awal Rp2.121,3 triliun. Angka itu sejalan dengan penurunan pendapatan negara dari Rp1.848,1 triliun menjadi Rp1.822,5 triliun.

Adapun, defisit anggaran disepakati tidak berubah yakni Rp273,2 triliun. Namun, akibat penurunan nominal PDB – sebagai akibat dari pergeseran asumsi makro, pendapatan, dan belanja –, persentase defisit melebar tipis menjadi 2,15% terhadap PDB dari 2,14% terhadap PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya