SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

APBN 2016 menjadi perdebatan di DPR terkait beberapa hal, salah satunya soal usulan DPR tentang dana alokasi khusus (DAK).

Solopos.com, JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) DPR memastikan tidak akan ada lagi potensi perubahan postur sementara APBN 2016 yang sudah disepakati dalam Panja Draf RUU APBN 2016 pekan lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan DPR dan pemerintah kemungkinan besar hanya akan fokus pada penjelasan tambahan dalam pasal 12 draf RUU APBN. Pasal itu terkait dana alokasi khusus (DAK) yang menuai polemik belum lama ini.

“Enggak ada potensi berubah sampai hari ini, belanja, dan penerimaannya. Ada yang berubah di perumusan pasal 12 terkait kewenangan DPR dalam DAK,” ujarnya, Rabu (28/10/2016).

Menurutnya, DPR memang sejatinya tidak bisa mengajukan atau mengusulkan anggaran, apalagi lewat DAK. Dia mengklaim konsep “usulan DPR” dalam penjelasan bab DAK itu sepenuhnya berasal dari pemerintah. Pihaknya, lanjut Ahmadi, juga telah meminta pencabutan penjelasan itu.

Pemerintah, sambungnya, juga telah merencanakan untuk menghilangkan penjelasan itu. Politikus Partai Golkar ini menyatakan pencabutan bagian dalam draf RUU APBN itu harus dilakukan agar tidak ada pandangan masyarakat terkait ikut sertanya parlemen dalam kewenangan eksekutif.

Seperti diberitakan sebelumnya, secara tidak terduga, dalam babak akhir pembahasan RAPBN 2016 di tingkat panja, anggota dewan direncanakan mendapat ruang pengusulan DAK tahun depan. Ruang itu termaktub dalam tambahan penjelasan pasal 12 ayat 2 dan 3.

Salah satu tambahan penjelasan itu yakni masuknya DAK yang diusulkan sesuai dengan prioritas DPR dalam DAK regular. Daerah penerima DAK yang diusulkan dengan prioritas DPR, beserta alokasinya diusulkan dan disampaikan oleh DPR kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai bagian dari DAK tahun anggaran 2016..

Dalam postur sementara, Dana Transfer Khusus (DTK) dialokasikan Rp208,91 trilun atau turun dari pagu awal Rp215,26 triliun. Penurunan Rp6,34 triliun dalam pagu DTK tersebut disebabkan oleh penurunan DAK Fisik dari Rp91,78 triliun menjadi Rp85,44 triliun. Sementara DAK Non Fisik tetap mendapat pagu Rp123,48 triliun. Dalam RAPBN itu, DAK Fisik terdiri atas DAK Reguler, DAK Infrastruktur Publik Daerah, dan DAK Afirmasi.

Untuk dana aspirasi saja, ujarnya, walaupun sudah menjadi keputusan rapat paripurna, masih belum bisa masuk karena semua pengajuan dan usulan anggaran dari pemerintah dalam perannya sebagai eksekutif. “Walaupun sudah paripurna, usulan dana aspirasi harus ada tapi belum bisa diakomodir,” kata Ahmadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya