SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi saat Resmikan Gedung Baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Jakarta, Selasa (29/12/2015)

APBN 2016 diwarnai pemotongan anggaran lembaga penegak hukum seperti KY, MA, Polri, kejaksaan, hingga KPK.

Solopos.com, JAKARTA — DPR mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah lembaga peradilan dan penegak hukum menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2016 terkait pemotongan anggaran, pekan lalu. Komisi Yudisial (KY), Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), hingga KPK menjadi sasaran efisiensi anggaran tersebut.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Pemotongan itu dianggap bisa memperlemah kinerja lembaga-lembaga tersebut. KY sebagai lembaga pengawas etik hakim memiliki anggaran paling minim dibanding lainnya. Dalam pagu anggaran APBN 2016, anggaran KY senilai Rp148,8 miliar. Jika inpres tersebut berlaku, anggaran KY bakal dipangkas sebesar 25,88%.

Ekspedisi Mudik 2024

Pemotongan sebesar 25,88% itu membuat anggaran KY tersisa Rp110,34 miliar. Komisioner KY Farid Wajdi, Jumat (10/6/2016) lalu memaparkan, cakupan kerja KY di hampir semua daerah membutuhkan ongkos yang tidak sedikit. Perjalanan dinas tak bisa dihindarkan, karena ketika mendapat laporan soal pelanggaran etik seorang hakim di daerah, KY perlu datang ke lokasi hakim itu berdinas.

Farid mengatakan sesuai fungsinya, penggunaan anggaran mereka dapat dipilah menjadi dua; pertama anggaran rutin; dan kedua anggaran non rutin. Proporsi anggaran rutin itu lebih dari 50% atau sekitar Rp75 miliar dari anggaran KY di APBN 2016. Sedangkan sisanya digunakan untuk anggaran non rutin, seperti untuk pengawasan hakim, proses seleksi Hakim Agung, dan kegiatan penunjang lainnya.

Berkurangnya anggaran praktis memangkas anggaran non rutin tersebut. Anggaran rutin senilai Rp75 miliar tak mungkin diubah. Sebab, anggaran itu terkait operasional KY sehari-hari, termasuk gaji para komisioner dan pegawai di lembaga tersebut.

Sebagai respons pemotongan itu, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah penyederhanaan kegiatan. Sejumlah target kerja bakal disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang mereka miliki. Beberapa penyederhanaan itu di antaranya, kegiatan pelaporan hasil pemantauan persidangan, catatan KY kegiatan itu bakal bekurang dari 99 laporan menjadi 50 laporan; Dokumen laporan verifikasi yang dapat dilakukan registrasi dan ditindaklanjuti penanganannya dari 469 menjadi 400 laporan; Penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat dari 125 menjadi 100 laporan, Investigasi hakim dari 312 menjadi 188 laporan; Penyelenggaraan rekam jejak hakim dari 126 menjadi 65 laporan.

Selain KY, respons yang sama juga disampaikan Juru Bicara MA Suhadi. Pagu anggaran MA di APBN 2016 senilai Rp8,9 triliun. Sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) No 4/2016, anggaran Mahkamah Agung (MA) dipotong senilai Rp194,16 miliar.

Dia menilai pemotongan itu sangat berpengaruh terhadap kinerja lembaganya. Terlebih, MA saat ini masih memiliki pekerjaan rumah (PR) di antaranya membangun 86 pengadilan baru. Tak hanya itu, Suhadi khawatir pengusiran utusan MA akibat absennya Sekretaris MA Nurhadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI akan menjadi catatan tersendiri bagi para anggota dewan selaku kuasa penentu anggaran.

Selain MA dan KY, lembaga lainnya yang siap-siap mengencangkan ikat pinggang yakni KPK. Sesuai instruksi tersebut, anggaran KPK bakal dipotong Rp69,6 miliar atau 6,56% dari pagu anggaran APBN 2016 senilai Rp1,06 triliun; Kejaksaan Agung dipotong Rp 162,7 miliar dari pagu anggaran Kejaksaan Agung 2016 yakni Rp4,527 triliun; dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dipangkas senilai Rp1,5 triliun dari pagu anggaran APBN 2016 sekitar Rp70 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya