SOLOPOS.COM - Salah seorang anggota Banggar DPRD Sragen, Tohar Achmadi (berdiri) membacakan laporan pembahasan Banggar DPRD Sragen tentang RAPBD Sragen tahun 2013, dalam sidang paripurna DPRD Sragen yang digelar di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (28/11/2012). (Eni Widiastuti/JIBI/SOLOPOS)


Salah seorang anggota Banggar DPRD Sragen, Tohar Achmadi (berdiri) membacakan laporan pembahasan Banggar DPRD Sragen tentang RAPBD Sragen tahun 2013, dalam sidang paripurna DPRD Sragen yang digelar di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (28/11/2012). (Eni Widiastuti/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen tahun anggaran 2013 akan ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Sragen yang digelar di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Kamis (29/11/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (28/11/2012) dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen tentang pendapat Banggar terhadap Raperda APBD Sragen tahun 2013, anggota Banggar, Tohar Achmadi mengungkapkan RAPBD Kabupaten Sragen yang awalnya direncanakan Rp1,23 triliun, bertambah Rp80,49 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

“Total RAPBD menjadi Rp1,317 triliun.”

Perinciannya, ungkap Tohar, pendapatan daerah yang awalnya direncanakan Rp1,16 triliun, bertambah Rp154,9 miliar. Jumlah setelah pembahasan menjadi Rp1,317 triliun. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp105,57 miliar, dana perimbangan Rp966,32 miliar, pendapatan daerah lain yang sah Rp245,6 miliar.

Belanja daerah yang awalnya direncanakan Rp1,23 triliun, ditambah Rp80,4 miliar sehingga menjadi Rp1,31 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja langsung sebesar Rp325,36 miliar, belanja tidak langsung Rp986,43 miliar.

Catatan yang diberikan Banggar DPRD Sragen yaitu soal penempatan kas daerah di BPR PD Djoko Tingkir yang tidak diketahui DPRD Sragen. Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sragen, Hariyanto, mengungkapkan Badan Anggaran DPRD Sragen terpaksa mengurangi usulan anggaran yang dialokasikan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sragen, senilai Rp1 miliar.

Pasalnya anggaran yang diusulkan dalam RAPBD senilai Rp52 miliar, melebihi anggaran yang ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) sebesar Rp51 miliar.  “Sesuai aturan, RAPBD tidak boleh melebihi KUA PPAS. Kalau kurang dari KUA PPAS justru boleh,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sragen, Aris Surawan, mengungkapkan ketika pembahasan di komisi, pihak RSUD Sragen menyampaikan mereka akan menaikkan target pendapatan dari Rp51 miliar menjadi Rp52 miliar. Namun kenaikan pendapatan itu akan dibarengi dengan kenaikan belanja langsung untuk keperluan operasional rumah sakit dan sebagainya.

Karena ketika ditinjau ada regulasi yang memperbolehkan, Komisi IV menyetujui usulan pihak RSUD.  Namun ketika rapat di Banggar, Bupati Sragen tidak setuju jika belanja RSUD melebihi KUA PPAS yang telah ditetapkan sebelumnya. “Jalan tengahnya, belanja Rp1 miliar itu akan dilaksanakan pada APBD Perubahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya