SOLOPOS.COM - Pj Wali Kota Budi Suharto meninjau salah satu showroom permata di kampung pertama Jayengan, Serengan, Minggu (18/10/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

APBD Solo, Larangan bepergian bagi pimpinan SKPD Solo itu karena serapan APBD yang masih rendah.

Solopos.com, SOLO–Penjabat (PJ.) Wali Kota Solo Budi Suharto melarang seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Solo berpergian, baik luar kota atau luar negeri hingga akhir tahun ini.  Larangan tersebut sebagai bentuk kekhawatiran Pemkot akan serapan APBD yang hingga kini masih rendah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para pimpinan SKPD diminta fokus menyelesaikan kegiatan APBD 2015. Pj. Wali Kota mengatakan larangan berpergian terutama ditujukan bagi SKPD dengan serapan anggaran paling rendah. Setidaknya, Pj. Wali Kota menyebutkan ada tiga SKPD yang hingga kini serapan anggarannya masih jauh dari target. Namun, pihaknya enggan membeberkan ketiga SKPD tersebut.

“Salah satunya Disbudpar [Dinas Kebudayaan dan Pariwisata]. Saya sudah minta semua pimpinan SKPD tidak melakukan perjalanan luar kota atau luar negeri,” kata Budi ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (2/12/2015).

Budi meminta pimpinan SKPD tidak mengabaikan kegiatan Pemkot yang sudah dianggarkan dalam APBD. Mereka harus menyelesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan. Berdasarkan catatannya, serapan belanja APBD Kota Solo hingga kini baru mencapai 64% dari total anggaran belanja Rp1,78 triliun. Sedangkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) secara keseluruhan mencapai 74% dari total target Rp367 miliar.

“Level serapan APBD sekarang sudah berstatus siaga, status akan dinaikkan menjadi awas dua pekan lagi. Lebih dari itu ya sudah masuk bencana APBD,” kata Budi.

Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan ada beberapa pengecualian kebijakan larangan PNS berpergian hingga akhir tahun ini, di antaranya PNS yang mendapat tugas kedinasan resmi dari Pemerintah Pusat. Mereka tetap diperbolehkan melaksanakan kegiatan kedinasan. Salah contohnya tugas kedinasan yang kini dilakukan Kepala Disbudpar Eny Tyasni Suzana ke Vietnam hingga Jumat (4/12/2015) mendatang.

“PNS tetap bisa pergi ke luar kota, asalkan itu tugas kedinasan dari Kementerian atau Pusat. Jadi kita lihat urgensinya dulu. Kalau tidak penting ya tidak perlu pergi,” katanya.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Solo Heri Purwoko siap menjalankan perintah Pj. Wali Kota ihwal larangan berpergian tersebut. Saat ini pihaknya tengah fokus dalam penyelesaikan kegiatan APBD. Termasuk pula menyiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD. Dengan kondisi ini tentunya pihaknya tidak akan meninggalkan pekerjaan sebelum APBD rampung.

“Tutup buku anggaran itu ditargetkan 18 Desember. Sekarang kami sedang kebut penyelesaian serapan anggaran dan membuat LPj,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya