SOLOPOS.COM - Pimpinan LBH Mega Bintang, Mudrick S.M. Sangidoe berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Rabu (17/12/2014). LBH Mega Bintang mendesak petugas Kejari Solo agar memberesi sejumlah dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

APBD Solo, sejumlah pimpinan SKPD minta LO ke Kejari dalam penyerapan anggaran.

Solopos.com, SOLO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) melayangkan legal opinion (LO) atau pendapat hukum kepada sejumlah dinas di Kota Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pemberian LO tersebut terkait program dana hibah yang belum sempat disalurkan masing-masing dinas kepada para calon penerima anggaran lantaran masih simpang siur dasar hukumnya.

Kasi Intel Kejari Solo, M. Rosyid, mengatakan Menurut Rosyidin, sejak terbit Permendagri No 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, masing-masing SKPD mengaku kesulitan menyalurkan dana hibah. Penerima dana hibah harus lembaga atau kelompok masyarakat berbadan hukum.

Sementara sejumlah program Pemkot Solo yang bersumber dari dana hibah tak sedikit yang menyasar kepada perorangan atau lembaga yang belum berbadan hukum.

“Ada beberapa dinas yang sudah kami berikan LO. Melalui Inspektorat, mereka mengajukan permohonan LO kepada kami,” paparnya saat ditemui Solopos.com di sela-sela kegiatannya di Manahan, Senin (14/12/2015).

Sejumlah dinas yang menerima LO dari Kejari Solo, kata dia, antara lain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Mereka menerima masukan dari TP4D lantaran masih bimbang terhadap masalah penyaluran dana hibah kepada calon penerima yang belum jelas kedudukannya.

“Misalnya, Kantor Kesbangpol masih ragu apakah bisa memberikan dana hibah kepada MUI [Majelis Ulama Indonesia],” jelas dia. Sementara dalam aturannya dana hibah harus diberikan kepada kelompok masyaraat yang berbadan hukum,” ujarnya.

Menurut Rosyid, MUI adalah lembaga yang jelas secara status dan peraturannya. Sehingga, lanjutnya, tidak ada masalah Kesbangpol menyalurkan dana hibah ke MUI.

Hal yang sama juga terjadi pada kasus penyaluran dana kepada PKK. Menurut Rosyid, PKK adalah lembaga yang secara status dan organisasi jelas. PKK merupakan lembaga yang secara stuktural masih terkait erat dengan posisi istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal membantu masalah-masalah sosial kemasyarakatan. PKK bahkan memiliki struktur hingga ke lapisan paling bawah di tingkat kelurahan.  “Jadi, tak ada masalah juga ketika dana hibah diberikan kepada PKK,” papar Ketua TP4D itu,” jelas dia.

Ke depannya, kata Rosyid, selain memberikan LO, Kejari Solo juga akan memberikan pendampingan hukum kepada dinas-dinas yang ragu dalam menyalurkan anggaran. Harapannya, program-program pembangunan di  Kota Solo  bisa berjalan baik dan penyerapan anggaran bisa maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya