SOLOPOS.COM - Demo Malang Corruption Watch di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

APBD Solo, Pemkot membatasi agenda kunjungan kerja ke luar daerah dan negeri pada 2017 mendatang.

Solopos.com, SOLO–Agenda perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker) dalam dan luar negeri akan dibatasi Pemkot mulai tahun depan. Hal ini sebagai salah satu upaya efisiensi anggaran Pemkot.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan akan meminimalkan agenda perjalanan dinas maupun kunker dalam dan laur negeri. Menurutnya, perjalanan dinas dengan dalih studi banding ada beberapa yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Perjalanan dinas atau kunker akan dipangkasi. Kalau perlu yang tidak penting akan dibatalkan, terutama perjalanan ke luar negeri,” kata Rudy, sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Senin (8/8/2016).

Rudy mencontohkan perjalanan dinas soal perbandingan infrastruktur jalan atau drainase. Menurutnya tidak memerlukan studi banding mengenai hal itu. Begitu pula dengan studi banding penataan atau pembangunan pasar tradisional dinilai tidak penting. Mengingat penataan pasar tradisional di Kota Solo lebih baik, bahkan menjadi pilot project bagi daerah lain.

“Jadi tidak perlu studi banding segala ke luar daerah. Wong daerah lain aja sering ke Solo, masak kita ke luar daerah untuk studi banding pasar,” kata Rudy.

Rudy mengatakan pengaturan perjalanan dinas akan dibahas Pemkot sejak penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) APBD 2017.

Rudy mengaku tidak ingin ada anggaran Pemkot yang terbuang sia-sia. Hal ini sekaligus upaya mengefisiensikan anggaran Pemkot. Namun, Rudy tidak memerinci lebih jauh berapa persentase efisiensi anggaran perjalanan dinas yang direncanakan. Termasuk, tanpa memerinci besaran total anggaran perjalanan dinas yang dikeluarkan Pemkot pada tahun ini.

“Kami akan koordinasi dengan legislatif soal pembatasan perjalanan dinas. Tujuan utama kita memeratakan belanja modal dengan belanja barang dan jasa. Kalau untuk  belanja pegawai tidak bisa karena sudah disesuaikan dengan jumlah pegawai,” katanya.

Merujuk arahan Kementerian Keuangan, pemerintah daerah (Pemda) diharuskan menyeimbangkan belanja modal dengan belanja barang dan jasa dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rudy berencana menggenjot belanja modal karena meningkatkan produktivitas perekonomian. Semakin banyak belanja modal semakin tinggi pula produktivitas perekonomian. Belanja modal berupa infrastruktur, jelas berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Belanja modal dapat berupa tanah, peralatan atau mesin, gedung bangunan, jaringan dan lainnya. Belanja modal untuk menambah aset tetap atau investasi yang ada sehingga akan memberikan manfaatnya pada posisi APBD,” katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Budi Yulistianto mengatakan anggaran perjalanan dinas atau kunker tersebar di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Jadi kami tidak bisa memantau berapa total anggaran perjalanan dinas.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya