SOLOPOS.COM - Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo terkait pengambilan keputusan terhadap Propemperda 2022 dan pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD 2022, Kamis (25/11/2021). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, PONOROGO — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2022 telah disetujui. Kabupaten Ponorogo memprediksi pendapatan daerah pada 2022 Rp2,29 triliun sedangkan belanja daerah Rp2,5 triliun.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengatakan program dan kegiatan yang disusun dalam Raperda APBD 2022 itu benar-benar dibutuhkan masyarakat Ponorogo. Program yang dimaksud pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan, irigasi, dan lainnya untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati menyampaikan rencana pendapatan APBD 2022 Rp2,29 triliun. Nilai itu tidak sebanding dengan belanja daerah mencapai Rp2,5 triliun. Dari rencana anggaran itu, kata Bupati, terhitung defisit anggaran sekitar Rp190 miliar.

Baca Juga : Gudang Rosok di Baki Sukoharjo Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta

Namun, Bupati menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan menutup defisit anggaran tersebut dengan pembiayaan daerah. Pemkab juga berencana melakukan pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pinjaman itu akan digunakan mewujudkan pembangunan infrastruktur di Ponorogo. “PEN terus lanjut. Nanti saya ke Jakarta untuk MoU. KAK [kerangka acuan kerja] sudah ada dan tinggal dikerjakan. Karena MoU di 2021 akhir maka pengerjaan ada di 2022. PEN ini akan digunakan membangun jalan dan jembatan untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat,” jelas dia seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda pengesahan Raperda APBD 2022, Kamis (25/11/2021).

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, menyampaikan banyak rencana kegiatan muncul saat pembahasan Raperda APBD 2022 di tingkat panitia khusus (pansus). Salah satunya, yakni laporan masyarakat dan kepolisian bahwa angka kecelakaan di kalangan pelajar meningkat drastis saat pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung.

Baca Juga : Peringati Hari Guru, Siswa SMAN 2 Sragen Ikuti Lomba Puisi dan Video

Usulan Masyarakat

Atas masalah itu, muncul usulan dari masyarakat agar angkutan cerdas sekolah (ACS) diberlakukan kembali. Selain usulan itu, kata Sunarto, ada 12 usulan program lain yang muncul di pembahasan pansus.

Seperti, gaji PPPK yang belum dianggarkan dari pemerintah pusat, BPJS bagi perangkat desa, dan biaya pemilihan kepada desa. Usulan lain tentang belanja jaminan kesehatan, jaminan kerja untuk seluruh anggota BPD dan ketu RT, dan operasional ketua RT.

Pansus juga mencatat usulan soal BPJS pegawai non-ASN dan membangun lima base camp untuk mahasiswa Ponorogo yang kuliah di luar kota.

Baca Juga : Kisah Haru Tahanan Ditinggal Pengantin Wanita seusai Ijab Kabul di LP

“Terjadi penambahan anggaran secara signifikan setelah ada pembahasan di tingkat pansus. Ini menjadi ekspektasi tinggi dari masyarakat. Harapannya ada perbaikan infrastruktur dan layanan sosial yang baik di APBD 2022. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawal APBD 2022,” kata dia.

Selain pengesahan Raperda APBD 2022, rapat paripurna juga mengesahkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Sesuai arahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ada 22 usulan raperda yang akan dibahas tahun depan dalam konsultasi Propemperda.

Sebanyak 17 raperda merupakan usulan Pemkab Ponorogo dan lima raperda inisiatif DPRD. Beberapa raperda yang akan dibahas tahun depan adalah Perubahan Kedua Atas Perda No.6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga : Buruh Sebut UU Ciptaker Belum Efektif Cetak Lapangan Kerja

Raperda lain soal Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2021-2041, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pemkab Ponorogo juga mengusulkan raperda Perubahan Atas Perda No/6/2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo, dan lain-lain. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya