SOLOPOS.COM - Ilustrasi APBD. (JIBI/Solopos/Dok.)

APBD Karanganyar, mantan anggota DPRD periode 2004-2009 diminta mengembalikan dana operasional.

Solopos.com, KARANGANYAR–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memanggil puluhan legislator DPRD setempat periode 2004-2009 sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal penarikan dana operasional 2004, Rabu (3/8/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com, para eks legislator itu dikumpulkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karanganyar. Pertemuan dihadiri Sekretaris Daerah Karanganyar, Samsi; Kepala DPPKAD Karanganyar, Sumarno; Inspektur Karanganyar, Sucahyo, dan Sekretaris DPRD, Sujarno.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kesempatan itu Sekda meminta para eks legislator mengembalikan dana operasional fraksi dan komisi. Dana bisa dikembalikan melalui Bank Jawa Tengah (Jateng). Bila tidak mempunyai cukup dana, pengembalian uang bisa dilakukan dengan cara diangsur.

Bagi yang benar-benar tidak mampu mengembalikan dana bisa menyerahkan surat pernyataan tidak mampu. Tapi ketika mengetahui ada awak media yang meliput pertemuan itu, Sekda buru-buru menghentikan paparannya dan meminta wartawan keluar ruangan.

“Maaf ini acara internal, kami tidak ingin diliput media,” ujar dia. Sejurus kemudian sejumlah staf Sekretaris DPRD meminta para wartawan keluar ruang. Setelah acara rampung, para pejabat yang mengikuti pertemuan tersebut melancarkan aksi tutup mulut.

Sekretaris DPRD Karanganyar, Sujarno, saat dimintai keterangan wartawan enggan berkomentar. Beberapa eks legislator menuturkan nilai dana yang harus dikembalikan bervariasi. “Kalau saya Rp12,5 juta,” tutur salah satu eks legislator yang enggan disebut namanya.

Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo, ditemui wartawan di ruang kerjanya, mengatakan langkah Pemkab menarik dana operasional itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK. Menurut dia rekomendasi dimaksud muncul dalam hasil audit keuangan daerah.

“Tapi itu bukan dari hasil audit keuangan tahun ini, sudah lama itu. Kami diminta menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah diberikan,” ujar dia. Wabup menjelaskan tidak ada kewajiban bagi ahli waris legislator yang sudah meninggal untuk mengembalikan dana.
Tapi ahli waris mesti menyerahkan surat keterangan meninggal yang dibutuhkan untuk administrasi Pemkab. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan dana harus dikembalikan lantaran pencairannya ketika itu tidak mempunyai payung hukum.

“Kalau periode sebelum 2004-2009, dana operasional itu memang ada dan dibolehkan. Tahun 2004 dana itu dicairkan lantaran sudah dianggarkan di APBD Karanganyar. Padahal secara aturan, seharusnya sudah tak boleh dianggarkan, dan dicairkan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya