SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) tidak bertanggung jawab atas langkah Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menggunakan dana mendahului APBD Perubahan 2014 senilai Rp184,3 miliar.

Wakil Ketua DPRD Jateng, A. Fikri Faqih, mengatakan legislatif tidak membahas dana mendahului anggaran yang diajukan Gubernur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dewan tidak ikut bertanggung jawab bila di kemudian hari terjadi permasalahan terkait pengajuan anggaran tersebut [anggaran dana mendahului APBD Perubahan Jateng],” kata dia kepada wartawan di Semarang, akhir pekan ini. DPRD, lanjut dia, hanya diberitahu oleh eksekutif tanpa melakukan pembahasan, termasuk pada rapat Badan Anggaran (Banggar), Jumat (8/8/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, Gubernur berdalih sudah mengonsultasikan penggunaan dana Rp184,3 miliar mendahului anggaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa persetujuan DPRD Jateng, serta yakin tidak akan ada masalah.

Padahal, kata Fikri, Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, lanjut dia, pengajuan dana mendahului anggaran hanya diperbolehkan bila ada kondisi mendesak seperti bencana alam.

Saat ini di Jateng tidak terjadi bencana alam yang perlu segera dilakukan langkah penanganan sehingga memerlukan dana mendesak. “Karena tidak ikut membahas, jadi kami biarkan saja. Ini memang agak rawan,” tandas politikus PKS ini.

Sebelumnya, Ganjar mengajukan anggaran senilai Rp184.356.133.000 untuk mendukung tahun infrastruktur 2014 yang diperuntukan untuk Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jateng senilai Rp4.932.000.000 dan Dinas Bina Marga Jateng Rp 179.424.133.000

Dana di PSDA akan digunakan untuk perkuatan tanggul sungai Bodri Kendal dan perkuatan tanggul dan pemasangan parapet di 15 lokasi tersebar pada enam daerah yakni Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumanik, Cilacap, dan Pekalongan.

Sedang anggaran di Dina Bina Marga Jateng digunakan untuk rehabilitasi jalan, jembatan, dan gorong–gorong di sembilan daerah yakni Semarang, Pekalongan, Purwodadi, Surakarta, Magelang, Wonosobo, Cilacap, Tegal, dan Pati.

Sementara, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Sri Puryono menyatakan pengajuan dana Rp184,3 miliar mendahului APBD Perubahan Jateng karena kondisi mendesak. “Dana ini digunakan untuk membangun penangkal tebing yang longsor di beberapa daerah, seperti di Kudus. Kalau menunggu pengesahan APBD Perubahan terlalu lama,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya