SOLOPOS.COM - Ilustrasi kesepakatan KUA PPAS APBD Jateng oleh eksekutif dan legislatif Jateng. (jatengprov.go.id)

APBD 2017 memasuki penandatanganan KUA-PPAS oleh eksekutif dan legislatif Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Eksekitif Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 dengan menandatangani nota kesepahaman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kesepakatan ini dapat mendorong terlaksananya percepatan pembangunan yang menyangkup berbagai bidang,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menandatangani KUA-PPAS di ruang Badan Anggaran DPRD Jateng di Semarang, Senin (21/11/2016).

Menurut dia, kesepakatan KUA-PPAS oleh eksekutif dan legislatif Jateng ini penting sebagai dasar penyusunan anggaran program kegiatan pada 2017 yang menghadapi tantangan cukup kompleks terkait dengan terbitnya UU No. 23/2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ganjar menjelaskan bahwa kebijakan umum penyusunan APBD 2017 dititikberatkan pada lima program prioritas, yakni ketahanan pangan dan energi, percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, serta sinkronisasi kembali kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait terbitnya UU No. 23/2014 tentang Perda dan PP No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

Kemudian, menindaklanjuti hasil evaluasi potensi pendapatan daerah yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan kondisi riil yang ada di lapangan, menyesuaikan belanja daerah dengan potensi pendapatan dan kebijakan pemerintah dalam tahun anggaran berjalan.

Selain itu juga menyangkut pemenuhan kewajiban daerah terkait dengan target maupun pembagian yang harus disediakan oleh pemerintah daerah. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap berharap, dengan penandatanganan KUA-PPAS ini dapat mendorong terlaksananya percepatan prioritas pembangunan di Jateng sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Berbagai perubahan harus dikawal agar perpindahan aturan lama ke baru bisa berjalan sebaik mungkin atau tidak terjadi gejolak, apalagi tantangan ekonomi saat ini cukup berat serta banyak sumber daya manusia termasuk organisasi dan asetnya berpindah dari daerah ke provinsi maupun provinsi ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi menambahkan bahwa penyusunan KUA-PPAS yang ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan seluruh pimpinan dewan itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

“Arah dan kebijakan APBD Provinsi Jateng pada dasarnya merupakan bagian dari upaya apa yang menjadi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2017, di mana penyusunannya berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pemerintah daerah, termasuk kinerja pelayanan yang telah dicapai dalam tahun anggaran sebelumnya,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya