SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Keuangan daerah Pemprov Jateng dan 35 pemerintah kabupaten/kota 2014 telah diperiksa BPK. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah menemukan adanya kerugian negara senilai Rp50 miliar terhadap laporan kuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan 35 pemerintah kabupaten/kota 2014.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Hery Subowo mengatakan untuk kerugian keuangan Pemprov Jateng mencapai senilai Rp2,82 miliar.

“Sedang total kerugian keuangan 35 pemerintah kabupaten/kota senilai Rp40,2 miliar,” katanya kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD Jateng di Gedung Berlian Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (22/6/2015).

Dari kerugian keuangan Pemprov Jateng senilai Rp2,82 miliar, lanjut Hery telah dikembalikan ke kas daerah senilai Rp2,58 miliar, sehingga masih kurang sekitar Rp240 juta.
Untuk kerugiaan keuangan 35 pemerintah kabupaten/kota senilai Rp40,2 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah sekitar Rp15,5 miliar.

“Berharap seluruh kerugian negara bisa segera dikembalikan ke kas daerah Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota masing-masing,” harap Hery.

Berdasarkan data BPK Perwakilan Jateng, untuk pemerintah kabupaten/kota di Soloraya tercatat Solo tidak ada kerugian keuangan negara, Kebupaten Karanganyar senilai Rp147,8 juta, Boyolali senilai Rp49,26 juta, Klaten senilai Rp2,85 miliar, Sukoharjo Rp1,88 miliar, Sragen senilai Rp1,9 miliar, dan Wonogiri senilai Rp351 juta.

Lebih lanjut dia menyatakan penyebab terjadinya kerugian negara antara lain karena kegiatan pembangunan fisik tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan.
Mengenai adanya unsur tindak pidana korupsi, Hery menyatakan pihaknya tidak memeriksa sampai sejauh itu, karena obyek pemeriksaan sebatas administrasi pelaporan keuangan.

“Aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan dapat menggunakan laporan hasi pemeriksaan [LHP] BPK ini menjadi bahan awal melakukan penyelidikan ada tidaknya tindakan pidana korupsi,” ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua DPRD Jateng, Rukma Setya Budi mengatakan pertemuan dengan BPK Perwakilan Jateng merupakan merupakan tindak lanjut dari temuan dan rekomenasi terkait LHP keuangan Pemprov Jateng 2014.
“BPK menemukan 33 kasus dan 108 rekomendasi kepada Pemprov Jateng dengan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar lebih,” ungkap Rukma.

Dia menyebutkan temuan BPK itu antara lain, kesalahan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS Pemprov Jateng senilai Rp1,1 triliun.

Tunjangan kesehatan tenaga harian lepas dan pemberian tali asih pensiunan, dan penggunaan dana mendahului anggaran senilai Rp172 miliar untuk pembangunan infrastruktur rutin.
“Kami meminta Gubernur Ganjar Pranowo memperhatikan rekomendasi BPK dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajarannya agar ke depan tidak terulang kesalahan serupa,” ujar Rukma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya