SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kebijakan ini diambil mengikuti adanya kebijakan pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Harianjogja.com, WONOSARI-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus melakukan rasionalisasi anggaran belanja di SKPD. Kebijakan ini diambil mengikuti adanya kebijakan pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Awalnya pemangkasan anggaran hanya Rp26,7 miliar, namun dalam perkembangannya membengkak menjadi Rp38,5 miliar. Jumlah itu kemungkinan besar akan terus bertambah karena upaya pencermatan masih terus dilakukan.

Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, pihaknya terus melakukan pencermatan terhadap anggaran belanja di Satuan Perangkat Kerja Daerah. Upaya pencermatan dilakukan sebagai dampak adanya pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat.

“Sampai saat ini ada empat alokasi anggaran yang dipangkas, meliputi Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Bagi Hasil Pajak serta Tunjangan Profesi Guru. Dari empat sumber ini, anggaran yang dipangkas mencapai Rp204 miliar,” kata Putro kepada awak media, Kamis (8/9/2016).

Dia menjelaskan, khusus untuk pemangkasan anggaran DAU senilai Rp138 miliar, DPPKAD telah melakukan rasionalisasi anggaran belanja sebesar Rp38,5 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi potongan kegiatan di masing-masing SKPD hingga anggaran yang dimiliki di masing-masing kecamatan. “Sampai saat ini baru Rp38,5 miliar yang dipotong. Pemotongan dilakukan agar anggaran yang dimiliki tidak mengalami defisit,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya