SOLOPOS.COM - Suasana pelaksanaan Musda Semar Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (27/4/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah DIY melakukan supervisi terhadap hasil KUA-PPAS 2018 yang disepakati bersama oleh Pemkab dengan Anggota DPRD Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah DIY melakukan supervisi terhadap hasil KUA-PPAS 2018 yang disepakati bersama oleh Pemkab dengan Anggota DPRD Gunungkidul. Hasilnya, sejumlah program kegiatan yang tertuang dalam perencaaan kegiatan di 2018 harus lebih dicermati lagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, ada beberapa catatan yang diberikan oleh Pemerintah DIY dalam KUA-PPAS 2018. Tindak lanjut dari catatan ini, pemkab harus melakukan penghapusan hingga melakukan pencermatan dan memperjelas lagi dalam penganggaran.

Dia menyontohkan, penghapusan terhadap program kegiatan di tahun depan terdapat dalam alokasi anggaran penghargaan purna tugas bagi perangkat dan kepala desa.

“Sebelum adanya evaluasi dari gubernur, kami mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk penghargaan purna tugas. Tapi dengan adanya catatan dari provinsi, maka kami akan menghapuskan kegiatan tersebut,” katanya kepada Harianjogja.com, Senin (18/9/2017).

Menurut Putro, alasan mencoret program ini tidak lepas dari tujuan kegiatan. Jika mengacu pada nomenklatur, bentuk penghargaan seharusnya ada prestasi yang didapatkan. Namun hingga sekarang pemkab belum memiliki tolok ukur dalam penentuan prestasi bagi perangkat maupun kepala desa. “Jadi oleh provinsi diminta mencoret karena indikatornya belum jelas,” ungkap mantan Kepala Bidang Anggaran ini.

Selain masalah penghargaan purna tugas perangkat, pencermatan juga dilakukan terhadap general check up anggota DPRD. Untuk masalah ini, lanjut Putro, tes hanya diberikan kepada anggota DPRD dan tidak termasuk kepada anggota keluarga. “Kalau dulu memang seluruh anggota dapat, tapi sekarang hanya untuk anggota,” imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan Putro, program infrastruktur yang dimiliki pemkab juga tidak luput dari pencermatan karena porsi yang dialokasikan belum sesuai ketentuan dari pusat.

“Aturannya mengharuskan 25% dari DAU dan bagi hasil untuk infrastruktur. Jadi kami akan melakukan pencermatan lagi terhadap kegiatan ini sehingga porsinya sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Menurut dia, pembahasan KUA-PPAS 2018 merupakan dasar pelaksanaan kegiatan di tahun depan. Namun untuk rincian dari program tersebut masih harus menunggu penjabaran dalam pembahasan RAPBD 2018. “Nantinya hasil evaluasi dari gubernur juga menjadi dasar kami dalam menyusun RAPBD,” imbuhnya.

Ketua DPRD Gunungkidul Suharno meminta kepada pemkab untuk benar-benar mencermati program kegiatan yang akan dilaksanakan di 2018. Salah satunya untuk menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar.

“Hasil evaluasi KUA-PPAS dari provinsi juga jadi dasar untuk penyusunan kegiatan lebih rinci sehingga catatan yang diberikan harus ditindaklanjuti,” kata Suharno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya