SOLOPOS.COM - ilustrasi Uang Logam (Okezone)

Pemerintah hanya merencanakan alokasi anggaran untuk hibah senilai Rp18,7 miliar.

Harianjogja.com, WONOSARI- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tahun depan meniadakan dana bantuan sosial (bansos) yang biasanya diberikan kepada warga dan kelompok masyarakat tidak mampu. Pemerintah hanya merencanakan alokasi anggaran untuk hibah senilai Rp18,7 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017, anggaran bantuan sosial tercatat nol alias nihil. Pemerintah hanya menganggarkan dana hibah senilai Rp18,7 miliar.

Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Edi Basuki membenarkan tidak adanya anggaran untuk bantuan sosial. Namun dirinya tidak dapat menjelaskan, kenapa anggaran untuk warga tidak mampu itu ditiadakan.

“Saya belum cek ke bagian anggaran kenapa bisa tidak ada, jadi saya belum tahu kenapa tidak ada anggarannya,” terang Sekretaris DPPKAD Gunungkidul Edi Basuki, Kamis (17/11/2016). Diakui Edi, Bansos selama ini sangat membantu keluarga atau kelompok warga.

Misalnya untuk membantu kelompok difabel dan pembangunan rumah atau fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) warga miskin. Bansos berwujud uang digelontorkan oleh DPPKAD, sedangkan bantuan berupa barang disalurkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. “Kalau bansos biasanya diberikan setelah ada usulan dari masyarakat,” tuturnya lagi.

Kepala Bidang Anggaran DPPKAD Putro Sapto Wahyono mengatakan, RAPBD 2017 masih mungkin mengalami perubahan karena belum ditetapkan sebagai APBD. Rancangan APBD 2017 menurutnya masih akan dibahas oleh eksekutif dan legislatif. Artinya kebijakan soal bansos dan hibah dapat saja berubah. “Perlu diketahui ini posisinya belum final. Ini masih rancangan, masih pada tahap pembahasan RAPBD. Angkanya masih sangat mungkin berubah,” kata Putro Sapto Wahyono.

Menurut Putro, pemerintah menerapkan syarat ketat bagi penerima bansos. Misalnya bantuan hanya diberikan pada warga yang benar-benar tidak mampu. Selama tidak ada yang memenuhi syarat, pemerintah tidak akan menggelontorkan atau menganggarkan dana bansos.

Sedangkan terkait bantuan hibah, ditambahkannya syarat penerima bantuan sudah diperlonggar. Penerima bantuan hibah tidak semuanya harus berbadan hukum. “Untuk organisasi masyarakat berbadan hukum, lainnya tidak perlu,” papar dia. Kelompok warga selain ormas ditambahkannya dapat menerima dana hibah asalkan organisasi atau kelompok tersebut terdaftar di Pemkab Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya